Lamsel, Lintaspena.com – Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Onaria Desa Tridharma Yoga Kecamatan Ketapang merasa belum diperhatikan Pemerintah. Surat Keputusan (SK) yang menjadi legalitas Pokdarwis hingga kini tak kunjung turun meskipun sudah mengajukan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan melalui Pemerintah Desa Tridharma Yoga.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pokdarwis Pantai Onaria Desa Tridharma Yoga Kecamatan Ketapang Wayan Sujane Darmaye, yang diwakili oleh Wakil Ketua Pokdarwis Pantai Onaria, Made Sutiasa menjelaskan, lantaran belum mendapat SK pengukuhan Pokdarwis secara resmi menjadi ganjalan untuk bekerjasama dengan pihak investor guna membangun pantai dengan sentuhan seni modern dan perlengkapan sarana dan prasarana.
“Investor yang mau kerjasama untuk membangun sarana dan prasarana yang lengkap, mundur. Alasannya belum ada SK Pokdarwis,” Ujar Made Sutiasa kepada media SiagaOnline.com, Lamsel di lokasi, Senin (21/11/2022).
Dengan segala keterbatasan pihaknya pun mengelola secara apa adanya. Sarana dan prasarana kurang mendukung, lalu akses masuk juga belum bagus. Masih alami, belum tersentuh konsep modern dan kekinian.
“Luas lahan yang kita kelola kurang lebih 15 hektar, dengan kepemilikan lahan 3 orang. Dan Pokdarwis mengelolanya agar satu pintu. Tiket masuknya per orang Rp.5 ribu hanya hari Sabtu dan Minggu. Dan wisatawan yang berkunjung ramainya itu, hanya pada tahun baru dan hari raya idul fitri,” terang Made Sutiasa.
Sementara, penjelasan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan, terkait keluhan Pokdarwis melalui Kabid Destinasi Pariwisata Lamsel, Syaifuddin Djamilus menerangkan bahwa destinasi di Lampung Selatan saat ini, baru delapan titik yang telah terbit SKnya. Artinya masih banyak yang belum dikeluarkan SK dari Dinas Pariwisata Lamsel. Hal tersebut dikarenakan ada perubahan dan peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah.
“Usulan penerbitan SK Pokdarwis Pantai Onar saat ini terkendala peraturan daerah. Bagi pengelola pantai untuk saat ini, harus mengacu pada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan pesisir dan pulau-pulau kecil diperkuat dengan Perpres No 52 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Sehingga usulan penerbitan SK untuk Pokdarwis pengelola pantai di pending. Hal tersebut instruksi bupati,” terang Syaifuddin.
Untuk saat ini, Pak Kadis akan segera berkoordinasi dengan Pak Bupati Nanang Ermanto, untuk mencari solusi permasalahan yang dikeluhkan Pokdarwis. Karena bupati selaku pemegang kebijakan. Karena sebagaimana kita ketahui Pemkab Lamsel sedang menggalakkan desa untuk menggali potensi yang bisa dikelola, terutama bidang wisata.
Lanjut, kata Syaifuddin mengatakan, untuk Pokdarwis Pantai Onaria Desa Tri Dharma Yoga, meski belum mengantongi SK dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan, legalitas mereka sah. Karena mempunyai SK dari Pemerintah Desa. Ia mengibaratkan, seorang pemuda yang sudah memegang surat NA Nikah dan sudah menikah secara sirih. Artinya legalitas sudah sah, hanya tinggal menunggu akte nikah dari KUA.
“Artinya, legalitas Pokdarwis sah. Meski belum mengantongi SK dari dinas. Karena SK dari desa bisa untuk mengelola destinasi wisata di wilayah desa masing-masing. Kelola saja dengan baik, jika ada event wajib berkoordinasi dengan desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kita hanya sebatas tembusan,” imbuhnya.
Masih dikatakan Syaifuddin, bahwa persyaratan untuk penerbitan SK Pokdarwis Pengelola Pantai Onaria, sudah lengkap semua. Tinggal kita ajukan dan di tandatangani Pak Bupati Nanang Ermanto. Tetapi harus sabar,” pungkasnya.
Perlu diketahui Perda tentang penataan ruang sebagai acuannya adalah Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029.
Serta Perda Kabupaten Lampung Selatan No 15 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031. Dalam Perda diatur pemasangan pato batas sempadan pantai berjarak 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan. (Mu’min)








Tidak ada Respon