Pakar Hukum: Penangkapan Teddy Minahasa upaya pembersihan Polri

admin
A-AA+A++

Jakarta, Lintaspena.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka Irjen Polisi Teddy Minahasa pada kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari pembersihan di institusi Polri.

“Langkah ini juga harus diletakkan sebagai bagian dari bersih-bersih di kepolisian,” kata Abdul Fickar Hadjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai tindakan Polri menjerat jenderal bintang dua itu sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup. Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan menggelapkan 5 kilogram barang bukti sabu-sabu.

“Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, saya kira tindakan Polri menersangkakan Irjen Pol. Teddy sudah didasarkan pada prasyarat alat pembuktian yang cukup,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Polri menangkap anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Salah satu anggota yang ditangkap adalah Irjen Pol. Teddy Minahasa.

“IPW mendukung Polri memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada sebab tidak mungkin seorang perwira tinggi hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum. (ANTARA)

Pos Terkait

Read Also

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi Simbol Sinergi Negara dan Masyarakat Adat

Kapolri bersama sang istri, Ny. Juliati Sapta Dewi...

HUT Bhayangkara ke-78: Polri Presisi Dukung Transformasi Ekonomi Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas

Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *