Kerinci, Lintaspena.com – Beredar video sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedapatan tengah asyik karaoke saat jam kerja. Dalam video itu terlihat beberapa pria dan wanita PNS berada di sebuah kantor Dinas PUPR Kab. Keinci sedang bersuka ria. Jumat, (09/09/22).
Saat awak media berada di lokasi, dan menghampiri langsung oknum tersebut ternyata responsif yang diberikan malah tanpa ada rasa bersalah/malu yang dimana telah melanggar kode etik dan kinerja sebagai pengayom masyarakat.
Sejumlah PNS kedapatan tengah asyik berkaraoke pada saat jam kerja. Perilaku PNS itu tersebar dalam sebuah video, sementara Pejabat yang berada pada Dinas PUPR Kab. Kerinci, tidak memberikan sebuah teguran terhadap oknum tersebut.

“Ingat!!, jam kerja anda dibayar oleh negara dari uang masyarakat,” ujar salah satu warga.
Karaoke saat Jam Kerja ini di nilai akan menuai kecaman dari masyarakat, karena Dinas PUPR adalah orang-orang pilihan yang bernaung dalam instansi tersebut, tatanan sebuah pembangunan berada di instansi tersebut, dan Kadis PUPR Kab. Kerinci tidak bisa memberikan penegasan dalam berkedisiplinan terhadap anggota-anggotanya tersebut. Dalam hal ini sebaiknya Pj PUPR silahkan mundur dari jabatan, jika penegasan kedisiplinan terhadap bawahan tidak bisa diterapkan.
Pada dasarnya Fungsional PUPR adalah tombak pembangunan infrastruktur setiap Kabupaten/Kota hal ini Kab. Kerinci seyogianya PUPR memikirkan dan merencanakan untuk kemajuan daerah dalam hal ini kerja nyata.
Jurnalis : Sandra Boy Chaniago










Tidak ada Respon