Berikan Arahan Terkait Peran dan Tugas Kepada Tamping, Petugas Sampaikan Ini

admin
A-AA+A++

Pekanbaru, Lintaspena.com – Salah satu upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Pekanbaru berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan. Pejabat struktural dan pegawai menekankan kepada seluruh tamping dan pemuka agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.

Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 5 dan 7 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuka dan tamping. Pertama syarat untuk menjadi pemuka sebagai berikut :

1. Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun
2. Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana
3. Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Pernah diangkat sebagai tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
6. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
7. Mempunyai bakat memimpin
8. Mempunyai jiwa social

Baca Juga ; DPRD Bengkalis Menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUA PPAS TA 2023



Kemudian syarat untuk menjadi tamping sebagai berikut :

1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan
2. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana
3. Tidak pernah melanggar tata tertib
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Mempunyai kecakapan dan keteramilan khusus

Diingatkan juga bahwa tamping dan pemuka adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian. **(Rls)

Pos Terkait

Read Also

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi

PEKANBARU, LintasPena.com – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan...

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Hidupkan Semangat WBP Lewat Senam Pagi

Pekanbaru, Lintaspena.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *