PEKANBARU, LINTASPENA.COM -Tim Opsnal Polsek Tampan ungkap pelaku pencurian Hp saat penjaga ketiduran diJalan Garuda Sakti tepatnya warnet G7 kelurahan Air Putih Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru kamis (17/02/2022)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK berdasarkan laporan korban ke Polsek Tampan tanggal 17 Februari 2022, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaporan pencurian Hand Phon (HP) milik korban An.Wahyudi (24 thn) diJalan Garuda Sakti tepatnya warnet G7 kelurahan Air Putih Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru (TKP).

Tim Opsnal Polsek Tampan langsung terjun kelapangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti dilapangan berupa CCTV dengan hitungan waktu tim Opsnal dapat melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku “Ujar Kapolsek

Pelaku di tangkap oleh tim Opsnal Polsek tampan sedang berada di jalan HR. Soebrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya kota pekanbaru dan saat diamankan, Pelaku dilakukan introgasi mengakui telah mengambil HP merk Xiaomi Note 5 di Tkp dan HP Tersebut sudah di jual dengan harga 350.000,. (tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada orang yang baru dikenalnya melalui media social yakni aplikasi facebook dengan cara COD. “Ujar Kapolsek

Pada saat penangkapan juga ditemukan dalam penguasaanya 1 (satu) buah katam kayu listrik, dan 1 (satu) buah bor listrik. setelah dipertanyakan pelaku mengakui bahwa selain melakukan pencurian Hp terhadap milik korban juga melakukan pencurian barang milik majikannya yang berada di pasir putih kabupaten Kampar yang mana barang tersebut masih dalam penguasaanya, kemudian pelaku dibawa kepolsek tampan guna proses lebih lanjut “ungkap Kompol I komang

Pelaku mengaku bernama A.M Als Manurung, 19 thn, laki alamat Pasir putih jalan sepakat Kecamatan siak hulu Kab. Kampar, dan dilakukan tes Urine negatif menggunakan Narkotika tidak mengandung metamfetamina

Dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dijerat dalam Pasal 362 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun Penjara “Tutup Kompol I Komang Aswatama SH SIK.***(Hery)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *