Terekam CCTV, Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Amaliyah Ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Pekanbaru – Seorang pelaku pencuri kotak amal masjid, Devi alias Putra (21) Warga jalan kulim kelurahan kampung bandar Kecamatan Senapelan, berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet Armagedon tak jauh dari rumahnya pada Jum’at (08/07/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan pencurian kotak amal di masjid Amaliyah jalan H. Ismail Yusup Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, pekanbaru pada selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, terekam kamera pengintai CCTv.

Baca Juga:

Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Sholat hari Raya Idul Adha 1443 H tahun 2022

Plh. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora melalui Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Masjid Amaliyah itu.

“Benar, pelaku diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet armagedon jalan kulim,” kata Iptu Nicho.

Iptu Nicho juga mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mengetahui perbuatan pelaku lewat rekaman CCTv masjid, yang diketahui telah terjadi pencurian terhadap uang infak Masjid.

“Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami masjid sekitar tiga juta rupiah, dan kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:Besok Car Free Day di Sudirman Pekanbaru Ditiadakan

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian tersebut, Selanjutnya tim resmob menuju ke lokasi persembunyian pelaku di warnet armagedon,” tambah Iptu Nicho.

Kemudian diduga pelaku serta barang bukti berupa tiga buah kotak infak mesjid, tiga buah gembok, satu helai Kaos, satu helai Celana levis warna hitam, satu buah tang, dan sebuah tas dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 K.U.H.Pidana.

Editor: Rey

Pos Terkait

Read Also

Polresta Pekanbaru Raih Predikat Terbaik 1 Mengamplifikasi Media Lokal dan Nasional Dalam Satwil Polda Riau

Polresta Pekanbaru terima dua penghargaan dari Polda Riau...

Diduga Lepas Tangan SD Swasta Stella Gracia School Pekanbaru, Berujung ke Polresta

Sebagai tindak lanjut atas insiden yang di alami...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *