PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Kembali digelar Sidang lanjutan perkara Pungli Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru dengan terdakwa RR, di ruangan Sidang Mudjono, SH, Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dilaksanakan secara Video Telekonferensi, Rabu (29/12/21).

Kali ini, agenda sidang pemeriksaan saksi Deril dan Aulia yang juga kedua saksi adalah terdakwa dalam kasus dugaan pungli Pasar Simpang Baru Panam.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Kuasa Hukum terdakwa, Deril dan Aulia memberikan keterangan kesaksian bahwasnya, uang kutipan yang dinggap pungli tersebut di peruntukan untuk uang keamanan di Pasar Simpang Baru Panam.

“Saya bekerja sebagai juru kutip di Pasar Simpang Baru Panam sejak tahun 2020, dan uang itu diserahkan sama Bayu (Anak Alm Yasman). Setahu Saya uang kutipan itu, dipergunakan untuk keamanan di Pasar, seperti bayar gaji bagian ronda sebanyak 6 orang. Dan bagian juru kutip 2 orang, ” kata Deril.

Lanjutnya, karna setahu saya Bayu dan RR (Terdakwa) abang adik, mereka adalah ahli waris dari Bapak Yasman (Alm) pemilik/pengelola Pasar Simpang Baru Panam.

Sementara RR (Terdakwa) mengungkapkan dalam persidangan, Saya mendapatkan informasi pada 16 Juni 2021 meja jualan Desi tempat jualan di Pasar Simpang Baru Panam dirusak sama keluarga (Desi_red).

“Informasi itu, Saya dapat dari inisial Er. Saat itu, Er hubungin Saya mengatakan meja RR dirusak sama keluarga Desi. Pasca itu saya langsung ke Pasar dan terlihat meja itu sudah rusak,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, kutipan di Pasar itu digunakan untuk Perbaikan jalan dan fasilitas pasar semua, dan pernah perbaikan Jalan pada tahun 2015, 2018, dan terakhir 2019. Juga mengga gaji pembersihan dua orang.

“Karna Pasar Simpang Baru Panam itu adalah milik orang tua Saya, dan surat-suratnya lengkap. Pasca orangtua meninggal kami yang melanjutkan sebagai ahli waris,” jelasnya.

Perlu diketahui Sidang sebelumnya pada Senin 27 Desember 2021. Begini penjelasan 6 orang saksi terdakwa RR.

Penasihat hukum, Guntur Abdurrahman, SH, MH ketika melontarkan pertanyaan terhadap para saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang yakni, Er, Yu, Ja, Sy, No, Di. Pada kesaksian mereka (para saksi_red) dari 6 saksi empat orang melihat langsung saat terjadi peristiwa pengerusakan Meja, yang dilakukan keluarga pelapor.

“Saya melihat saat dirusak Meja kecil , karna kejadian itu tidak jauh dari tempat Saya berjualan. Setahu Saya yang merusak Meja itu bernama, Rul, Ril, Dedi, Ade. Mereka adalah keluarga (pelapor). Kejadian itu, sekitar Jam 9 pagi pada 16 Juni 2021 lalu,” kata Saksi ER menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Ia menjelaskan, Saya juga sempat kasih tahu RR (Terdakwa) melalui pesan WatsApp, saat itu RR menyuruh untuk Videokan. Namun Saya tidak berani untuk mengvideokan kejadian itu.

“Saya berjualan di Pasar Simpang Baru Panam kurang lebih 15 Tahun, setahu Saya yang pemilik Pasar Simpang Baru Panam adalah Bapak Yasman (Alm) dan sekarang dilanjutkan ahli warisnya RR anak dari Alm,” ungkap ER dalam keterangannya dihadapan para Hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa.

Sementara para saksi lainya juga memberikan kesaksian yang sama, melihat kejadian pengerusakaan yang dilakukan tersebut. Tetapi yang, yang perlu dicatat mereka (saksi_red) mengakui bahwa Pasar Simpang Baru Panam, Bapak Yasman (Alm) pernah membangun seperti, Pos Pengamanan, Cor Jalan di Lingkungan Pasar dan menyediakan tempat Sampah dan meja berjualan. (**)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *