Polisi Tangkapan 2 Buron Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau

admin
A-AA+A++

Jakarta, Lintaspena.com – Polisi menangkap dua buron dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram yang merupakan jaringan Malaysia-Riau. Kedua buron yang ditangkap itu adalah Abdullah dan Zaenab.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan dua buron ini merupakan pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Di mana pada waktu tersebut petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong,” kata Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Rabu malam, 15 Juni 2022.

Menurut Krisno, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu ke perairan Malaysia.

Baca Juga:

DPMPTSP Kabupaten Siak Terima Penghargaan 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik se Indonesia

Abdullah ditangkap pada Ahad, 12 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kamar Kos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia,” ujarnya.

Dari penangkapan kedua buron tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut, yaitu menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami sudah naikkan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram,” kata Krisno.

Baca Juga:

Mapala Laksmana Polbeng Ikuti TWKM Se-Indonesia

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau. Total narkotika yang dimusnahkan 238 kilogram sabu dan 121 kilogram ganja.

“Sabu atau methamphetamine 238 ribu gram, ganja 121 ribu gram, disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang,”kata Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Sabtu, 21 Mei 2022.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat, 20 Mei 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

“Jiwa yang terselamatkan dari barang bukti sabu kurang lebih 238 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka total 952 ribu orang. Untuk barang bukti ganja kurang lebih 121 ribu jiwa manusia, dengan asumsi 3 gram ganja untuk 1 orang per hari maka total 121 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa,” kata Krisno.

 

 

 


Source: Tempo             Editor: Virgo           Tag: Bareskrim Polri | Narkoba


 

Pos Terkait

Read Also

Gerebek Gudang Narkoba di Pekanbaru, Tim Gabungan Polda Riau Ringkus Kurir dan Sita BB Fantastis

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Tim gabungan dari Direktorat Reserse...

Sembunyikan 44 Paket Sabu di Dapur, Pengedar di Sungaijering Diringkus Tim Elang Kuantan Polres Kuansing

TELUKKUANTAN, LINTASPENA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *