Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu 406,59 Gram dan Senjata Api Ilegal

admin
A-AA+A++

Bengkalis, Lintaspena.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil meringkus Mesir (37) kurir narkoba asal Desa Jangkang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau dengan barang bukti 406,69 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dan satu senjata api ilegal beserta 29 peluru, Selasa 26 September 2023.

Berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai penyelundupan narkotika jenis shabu, tim gabungan mendapatkan informasi, dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku yakni Minggu 24 september 2023 pukul 03.00 wib dini hari terkait salah seorang berinisial M yang telah di DPO lebih kurang 1 tahun.

“Pelaku di tangkap setelah mendapat kan informasi dari warga, bahwa kegiatan pelaku sudah meresahkan di lingkungan tempat tinggal mereka dengan merekrut anak muda yang ada di sana untuk bergabung bersama menjual barang haram tersebut, pelaku terpaksa kita lumpuhkan karna adanya perlawanan saat di lakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

adapun barang bukti berupa 406,59 gram Shabu, 10 butir pil ekstasi diamond senjata api pabrikan bermerek blog 19 lengkap dengan 29 butir amunisinya yang aktif dan sejumlah uang.

Dalam hal ini AKP setyo Bimo Anggoro juga mengatakan “pelaku sekarang sudah mulai berani beraksi dengan bersenjata api, dan akan kita telusuri bukan hanya terkait narkotika nya, tetapi juga tentang kepemilikan senjata api ini, dan ucapan terima kasih atas kerja sama antara satnarkoba yang bersinergi dalam mengungkap jaringan narkotika yang di lakukan oleh saudara M ini dengan jaringan yang berada di Sumatra Utara dan akan kita kembangkan,” tutup Bimo.

Dalam konferensi pers hari ini pihak Bea Cukai Kabupaten Bengkalis juga mengatakan bahwa kami terus bersinergi dan merapatkan barisan bersama tim dari pihak Polres Bengkalis untuk bersama sama mencegah jalur masuk nya peredaran narkotika dari negri Jiran Malaysia, tutup Kepala bea cukai Kabupaten Bengkalis Agoes Widodo.

Terhadap tersangka di terapkan dua pasal yakni, pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pos Terkait

Read Also

Polres Bengkalis Ringkus Buruh Harian Lepas, Tersangka Pembakar Lahan di Desa Pedekik

BENGKALIS, LintasPena.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis...

Tinjau Karhutla di Bengkalis, Karoops Polda Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

BENGKALIS, LintasPena.com – Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Riau,...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *