SUNGAI PENUH, lintaspena.com – Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos,MH menghadiri pengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, BPD, Ketua TP PKK Desa dan Bunda Paud se Kota Sungai Penuh, Jumat (06/09/24).
Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua yang telah disahkan atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 mengenai Perpanjangan masa tugas Kepala Desa, BPD dan Ketua TP PKK dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun.
Kegiatan pengukuhan yang digelar dilapangan Merdeka Kota Sungai Penuh disaksikan Gubernur Jambi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Tema Wisman S.Pi M.Si, Unsur Forkompimda, Sekda, Asisten, Kepala SKPD dan Camat.
Dalam sambutannya Wako Ahmadi meminta dengan diperpanjang masa jabatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat struktur Pemerintahan Desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kota Sungai Penuh.
Wakil Ketua Sementara Hardizal, S.Sos, MH dalam kesempatan ini menitikkan harapan kepada seluruh Perangkat Desa yang baru saja dikukuh, agar bisa menggunakan ADD dan DD dengan maksimal untuk merencanakan fokus pembangunan Desa serta sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap semoga sinergi kita dalam membangun Kota Sungai Penuh bisa terjalin dan yang paling penting bagaimana fokus menolong orang miskin anak yatim itu menjadi tugas kita bersama sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bisa terwujud serta program yang tepat sasaran”. Jelas Wakil Ketua Sementara Hardizal.(Elda)