Pemindahan RSUP Nias Kelas D Keliru, Faigiasa Bawamenewi menanggapi Berikut Penjelasannya

admin
A-AA+A++

Kabupaten Nias, Lintaspena.com – Pemindahan lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSU) Kelas D Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) dinilai semakin keliru bahkan proses pembagunannya sampai saat ini belum selesai dengan alasan situasi kabar.

Salah seorang tokoh Kabupaten Nias, Faigiasa Bawamenewi menanggapi bahwa pemindahan RSUP tersebut harus di bahas dalam paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias disetujui atau tidak, karena pada waktu pengajuan pembagunan RSUP Kelas D sebelumnya terletak di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido. Jumat, (10/02/2023).

Pemerintah Kabupaten Nias memutuskan dengan sepihak untuk memindahkan di Desa Hilizoi, Kecamatan Sogaeadu tanpa ada persetujuan dari DPRD sehingga diduga telah menyalahi prosedur yang telah disepakati.

“Dalam kepemimpinan memerintah sekarang bertindak dengan sendiri-sendiri dan diduga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nah ini sangat keliru. Masyarakat bukan tidak setuju pemindahan lokasi itu tapi harus melalui prosedur dan persetujuan DPRD terlebih dahulu, “Tegas Faigiasa Kepada Wartawan.

Menurutnya, pihak DPRD bersama dengan pemerintah daerah memiliki kedudukan yang sama. Jadi, mereka memiliki hak yang sama tidak boleh saling mendahului.

“Apalagi dalam pelaksanaan pembangunan RSUP Kelas D Nias yang ada di Hilizoi itu bahwa lebih duluan dikerjakan dari pada tender dan itu sudah ada kesalahan, “tegas Faigiasa yang merupakan Mantan DPRD Kabupaten Nias.

Disinggungnya, terkait Pembangunan RSU Kelas D Pratama pelaksanaan pembangunannya yang sangat fantastik nilainya sebesar Rp.38,5 millyar. Informasi mengenai pembagunan tersebut belum diketahui oleh masyarakat item-item kegiatannya mulai dari fasilitas ranjang pasien dan lain sebagainya dan yang paling disayang sampai saat ini belum selesai pembangunan tersebut dengan alasan situasi Kahar itu tidak masuk akal.

“Ada beberapa proyek lain yang belum selesai dilokasi itu tidak bisa dikategorikan Kahar. Disitulah terjadi diskriminasi dan sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan,” Ujarnya

(Tim)

Pos Terkait

Read Also

Bupati Nias Yaatulo Gulo, Hadiri Pertemuan Dengan Pemerintah Kabupaten Nias dan Pimpinan Universitas Nias

Kabupaten Nias, Lintaspena.com – Pengurus Asosiasi BP PTSI...

Bupati Nias Yaatulo Gulo, Membuka Pelaksanaan Kegiatan Festival Olahraga Rekreasi di Kabupaten Nias T.A 2022

Kabupaten Nias, Lintaspena.com – Pemerintah Kabupaten Nias Gelar...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *