Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

Mangkir 174 Hari Tapi Tetap Gaji buta, Bupati Siak Afni Zulkifli Pecat 10 ASN Nakal!

Meni
Mangkir 174 Hari Tapi Tetap Gaji buta, Bupati Siak Afni Zulkifli Pecat 10 ASN Nakal!
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si.
A-AA+A++

SIAK, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan aparatur negara. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., resmi memberhentikan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pengumuman pemberhentian ini dilakukan secara simbolis di hadapan publik dalam rangkaian perayaan HUT Kabupaten Siak. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap penggunaan uang rakyat.

“Bahkan terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat membayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab,” tegas Bupati Afni kepada media, Kamis (15/10/2026).

Dari total 10 ASN yang dipecat, lima di antaranya terjerat dalam perkara tindak pidana. Sementara itu, lima orang lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena mangkir dari kewajiban masuk kerja serta mengabaikan ketentuan jam kerja secara fatal.

Pemkab Siak memastikan keputusan pahit ini diambil melalui prosedur hukum yang ketat. Proses pembinaan dan pemeriksaan berkala telah dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bupati Afni menekankan bahwa sanksi pemecatan merupakan pilihan terakhir (ultimate remedium) setelah rangkaian pembinaan instansi tidak membuahkan hasil. Ia juga memberi sinyal bahwa gelombang pembersihan aparatur “nakal” di lingkungan Pemkab Siak masih akan berlanjut.

“Saya sudah meminta BKPSDM melakukan pembinaan. Kabarnya masih ada lagi yang akan terkena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan karena kita kerja dibayar rakyat. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum ASN yang melanggar etika,” tambahnya.

Meski menerapkan sanksi kejam bagi pembangkang aturan (punishment), Pemkab Siak di bawah kepemimpinan Bupati Afni Zulkifli dan Wakil Bupati Syamsurizal tetap bersikap adil dengan memberikan penghargaan (reward) tinggi bagi aparatur yang berdedikasi.

Dalam momen yang sama, Pemkab Siak menganugerahkan penghargaan Anugerah ASN Hebat (ASN Berdampak) Kabupaten Siak Tahun 2026 kepada 14 ASN berprestasi. Mereka dipilih berdasarkan aspek kesetiaan, kejujuran, inovasi, serta kontribusi nyata bagi kehidupan sosial masyarakat setempat.

“Kami ingin sistem reward and punishment ini berjalan seimbang untuk mendongkrak kinerja pegawai. ASN harus menjaga amanah karena digaji dari keringat rakyat. Harapannya, kualitas pelayanan publik di Kabupaten Siak semakin prima dan profesional,” pungkas Afni. (Dd)

Pos Terkait

Read Also

Kumpulkan Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Siak Afni Zulkifli Tegaskan Evaluasi Kinerja Bukan Formalitas

SIAK, LintasPena.com – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli,...

Lepas Kontingen IGTKI, Bupati Siak Dorong Revitalisasi Sekolah PAUD Dipercepat

SIAK, LintasPena.com – Bupati Siak Afni Zulkifli melepas...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *