Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tegas, Perusahaan Perusak Jalan Umum Wajib Perbaiki

Meni
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tegas, Perusahaan Perusak Jalan Umum Wajib Perbaiki
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto pimpin rapat perbaikan jalan rusak dan pembangunan jalan lingkar 9,8 KM di Kecamatan Sungai Lala, kamis, 15/10/2026. Foto: Istimewa) 
A-AA+A++

INHU, LintasPena.com – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., menegaskan kepada perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan barang agar segera memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas operasional mereka. Langkah ini diperlukan agar masyarakat dapat kembali menggunakan jalan dengan aman dan nyaman.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Barang di Aula Kantor Camat Sungai Lala, Kamis (15/10/2026). Rapat ini membahas upaya perbaikan jalan yang rusak sekaligus rencana pembangunan jalan lingkar Pondok Gelugur dan Perkebunan Sungai Lala untuk mengalihkan arus angkutan barang dari jalur dua Kecamatan Sungai Lala.

Bupati menegaskan, perusahaan harus segera menuntaskan kewajibannya memperbaiki jalan yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional. Ia berharap perbaikan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat sehingga kondisi jalan kembali layak dan tidak semakin membebani masyarakat pengguna jalan.

“Jalan ini digunakan bersama oleh masyarakat. Karena itu, perusahaan yang aktivitas angkutannya menyebabkan kerusakan harus ikut bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas Bupati.

Dari hasil rapat, perusahaan-perusahaan yang hadir menyepakati pelaksanaan perbaikan jalan yang rusak sekaligus pembangunan jalan lingkar sepanjang 9,8 kilometer, mencakup ruas Pondok Gelugur, Perkebunan Sungai Lala, hingga Pasar Sungai Lala.

Pengerjaan jalan lingkar tersebut akan dilaksanakan melalui sistem gotong royong oleh perusahaan-perusahaan yang berkaitan langsung dengan penggunaan ruas jalan tersebut. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pelaksanaan pekerjaan agar berjalan terkoordinasi.

Bupati juga menekankan bahwa pekerjaan penimbunan dan perbaikan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pihak terkait akan segera menentukan koordinator atau penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan agar pembangunan dan perbaikan jalan berjalan terarah, sementara Bupati akan memantau langsung perkembangan perbaikan dan pembangunan tersebut.

Sebelumnya, rapat dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Inhu, Indrawansyah. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan jalan khusus angkutan barang dapat ditindaklanjuti, sehingga aktivitas angkutan barang tidak lagi melewati jalan jalur dua Kecamatan Sungai Lala.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Inhu, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Inhu, serta camat Sungai Lala, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Peranap, dan Batang Peranap. Hadir pula perwakilan sejumlah perusahaan yang menggunakan ruas jalan tersebut untuk mendukung aktivitas operasional mereka.

Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah berharap perbaikan jalan dan pembangunan jalan lingkar 9,8 kilometer dapat segera direalisasikan, selain menjaga kelancaran aktivitas masyarakat langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. (Aj)

Pos Terkait

Read Also

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Hadiri Workshop NEK 2026, Siap Optimalkan Investasi Hijau

JAKARTA, LintasPena.com Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto,...

Lantik 247 Kepsek SD-SMP dan 13 Korwil Disdikbud se-Inhu, Bupati Ade Agus Hartanto: Tidak Ada Jual Beli Jabatan, Segera Mutakhirkan Data Sekolah

INHU, LintasPena.com – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *