LSM MP3 Mendesak APH Menindak Tegas Oknum Guru Melakukan Kekerasan terhadap siswa di SMPN 1 BNS

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Tanggamus – menyikapi aksi kekerasan terhadap siswa SMPN 1 BNS, Arpan, Selaku Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Angkat Bicara terkait Guru yang menganiya Siswa Sekolah menenggah pertama SMPN 1 Bandar Negeri Semuong “Menegaskan untuk Aparat Penegak Hukum APH di kabupaten Tanggamus, Segera menindak secara tegas apa bila perlu langsung di kenakan Sanksi yang sesuai pada peraturan dan UUD yang berlaku terhadap Oknum guru tersebut agar bisa membuat efek jera kepada guru-guru yang lain,” Kata Arpan.

“keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain, kami Lsm MP3 kabupaten Tanggamus meminta setiap guru untuk memiliki strategi tepat dalam memberikan pembelajaran kepada anak didik dengan tujuan bisa membantu dan menjaga proses pembelajaran akademik siswa. Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. kita boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya, harapannya tidak ada sentuhan fisik, tapi harus menggunakan logika rasional.

Lanjut nya, saya mendesak Aparat penegak Hukum untuk melakukan Tindakan tegas kepada oknum guru SMPN 1 BNS agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada peserta didik lainnya,”Ujar nya Arpan. (Hadi).