PEKANBARU, Lintaspena.com– Kegiatan pekerjaan rehabilitasi Hall Menembak Riau yang dikerjakan perusahaan CV. Mitra Bersama diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terpantau oleh LSM Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM-AKBR) beberapa bulan lalu. Anggaran rehabilitasi tersebut menelan biaya Rp.5.9 miliar yang bersumber biaya dana APBD Provinsi Riau tahun anggaran (TA) 2024.
Kegiatan rehabilitasi Hall Menembak Riau diduga pelaksanaannya asal jadi, kenapa tidak lantai sudah mulai terkelupas, bagian tempat penonton belum dipelihara dan masih banyak item lain termasuk pengecatan. TIM dari LSM AKBAR menyatakan dari hasil pantauan mereka telah mengirimkan surat klarifikasi di Dinas Pekerjaa Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau yang ditunjuk langsung ke Kepala Dinas. Namun sangat disayangkan jawaban surat klarifikasi tersebut tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) instansi pemerintah.
“Jawaban surat kami tidak ber stempel dan isi suratnya formalitas saja. Isi surat tersebut menuturkan telah dikerjakan sesuai perencanaan dan masih tahap audit di BPKP Riau”. Kata ketua harian LSM AKBAR Arianto di Pekanbaru, Kamis, 04/12/25.
Selain itu dalam surat klarifikasi LSM AKBAR meminta untuk dilampirkan RAB kegiatan dan dokumen lain khusus paket Pekerjaan Rehabilitasi Hall Menembak Riau namun pada jawaban tersebut tidak di lampirkan.
LSM AKBAR meminta dukungan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kabid Cipta Karya PUPRPKPP Riau Thomas Larfo Dimeira dan Novri Ilham yang menjabat tahun anggaran 2024 serta perusahaan pelaksana juga konsultan pengawas.
“Rehabilitasi gedung pada anggaran tahun 2024 antara lain : pembangunan RS Bhayangkara, Pembangunan RS Tentara, rehabilitasi (aset) Gedung kajati Riau di Jalan Arifin Ahmad dan Pekerjaan Rehabilitasi Hall menembak Riau, 4 (empat) pekerjaan tersebut ratusan miliar belum dilokasi lainnya.” ungkapannya.
“Selain itu gedung tersebut belum di difungsikan di tahun 2025 ini, sepertinya akan masuk anggaran di tahun berikutnya.” ujarnya.
LSM AKBAR meminta KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) Ditrekrimsus Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau proses laporan LSM AKBAR yang akan dimasukkan minggu depan, supaya pejabat yang menggerogoti uang negara dapat jeratan hukum.(yb_red)










Tidak ada Respon