Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Krakatau Steel Capai 6,9 Triliun

admin
A-AA+A++

JAKARTA, LINTASPENA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 mencapai Rp6,9 triliun.

“Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin  dalam keterangan tertulis Senin, 18 Juli.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Baca Juga : Resmi, Bupati Nias Berangkatkan Kontingen Bola Voli Kabupaten Nias Pada Kejurwil V Pra Porprovsu Tahun 2022 di Nias Barat

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun,” ujar Burhanddin.

“Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” lanjutnya.

Kelima tersangka yakni FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Baca Juga : Bikin Resah Warga, 4 Preman Tukang Palak di Balaraja Tangerang Berhasil Dibekuk

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka tampak keluar dari lobi gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB.

 


Source : Voi               Editor : Virgo               Tag : Jaksa Agung | Korupsi | Krakatau Steel


Pos Terkait

Read Also

Mengaku Dijebak, JS Minta Bantuan Presiden Prabowo, Bongkar Kasus Pajak Surya Dumai

PEKANBARU, Lintaspena.com– Ketua Ormas Petir, Jackson Sihombing, (35)...

Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pemeriksaan...

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *