Tanjung Jabung Barat, Lintaspena.com – Dari total 3.738 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebanyak 1.041 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi. Pengumuman ini disampaikan setelah verifikasi persyaratan administrasi dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, serta Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM/2024 tentang Penerimaan CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Saldi, SH, menjelaskan bahwa sebagian besar pelamar yang TMS disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain:
1. Kesalahan terkait Surat Akreditasi. Akreditasi yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmenpan RB No. 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024. Beberapa kesalahan termasuk akreditasi program studi atau perguruan tinggi yang tidak berasal dari BAN-PT/Dikti, akreditasi tidak sesuai dengan tahun kelulusan, dan akreditasi yang diunggah tidak asli.
2. Tidak mengunggah dua jenis Surat Pernyataan (Surat Pernyataan bersedia tidak pindah selama 10 tahun dan Surat Pernyataan 5 poin).
3. Penggunaan materai konvensional lebih dari satu kali, yang melanggar ketentuan surat Kepala BKN Nomor 5915/B/SI.02.03/SD/E/2024 tertanggal 5 September 2024 tentang Penggunaan Materai pada Seleksi CPNS TA 2024.
4. Tidak mengunggah KTP asli.
5. Tidak mengunggah STR asli (bagi profesi yang mempersyaratkan).
6. Tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Contohnya, untuk jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah, persyaratan adalah S1 Matematika, namun pelamar yang mengajukan adalah lulusan S1 Pendidikan Matematika.
7. Surat lamaran tidak ditulis tangan sesuai dengan persyaratan.
Saldi menambahkan bahwa terkait persyaratan akreditasi, hal tersebut sudah dijelaskan secara rinci pada Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat tertanggal 19 Agustus 2024. “Pada Persyaratan Khusus Poin 1 sudah dijelaskan bahwa akreditasi yang dipersyaratkan adalah akreditasi pada saat kelulusan pelamar,” jelas Saldi.
Proses verifikasi administrasi ini, menurutnya, sudah berjalan sesuai aturan dan dilakukan dengan objektif. Ia berharap para pelamar yang dinyatakan TMS dapat menerima hasil ini dengan lapang dada. “Bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil verifikasi, dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024,” tutupnya. (Mai)