Hasil Musyawarah Antara Pemdes Taman Sari Dengan Masyarakat, Sepakati 5 Kadus Yang Telah Ditetapkan

admin
A-AA+A++

Penandatanganan berita acara Penetapan Kepala Dusun 01-05 Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang usai musyawarah atau diskusi antara Pemerintahan Desa Taman Sari dengan perwakilan warga masyarakat 5 Dusun, di kantor desa setempat, Sabtu sore (13/1/2024).

Lintaspena.com, Lamsel – Hasil musyawarah desa antara Pemerintahan Desa (Pemdes) Taman Sari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan dengan masyarakat yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) sepakati keabsahan jabatan Kepala Dusun (Kadus) 01-05 yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa Taman Sari.

Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Kepala Dusun Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang pada Sabtu (13/1/2024) sore, di kantor desa setempat, yang dihadiri oleh Kepala Desa Taman Sari Sutrisno, Ketua BPD Desa Taman Sari Hadi Suroso, Sekretaris Desa Haryanto, Babinsa Serda Dian Kurniawan.

Kemudian dari perwakilan masyarakat, Badrudin dari Dusun Taman Sari, Murod dari Dusun Tanjung Sari, Solikhin dari Dusun Sridadi, Fadil dari Dusun Taman Jaya 1 dan Sujito dari Dusun Taman Jaya 2. Serta 34 masyarakat lainnya.

Adapun dilakukannya musyawarah tersebut adalah diskusi untuk menyikapi persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat antara pro dan kontra terkait kepala dusun yang telah ditetapkan oleh Kades Sutrisno tampa melalui pemilihan atau digelar Pilkadus.

Dari pantauan media Ulastinta.com musyawarah pembahasan dan diskusi terhadap materi/topik tersebut berjalan lancar, kondusif meskipun ada sedikit ketegangan. Karena Ketua BPD Hadi Suroso terkesan tidak membela aspirasi dari 4 perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun. Karena ada beberapa pertimbangan.

Namun ending dari musyawarah tersebut akhirnya peserta menyetujui penetapan keputusan 5 Kadus yang telah diproses SK-nya berlaku 1 tahun. Nama-nama Kadus yang telah ditetapkan sebagai berikut :
1. Radino
2. Sopian
3. Samsi
4. M. Yusuf
5. Nur Fadolly

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Taman Sari, Sutrisno menjelaskan bahwa Kadus yang telah ditetapkan untuk diberikan kesempatan menjalankan tugas dan fungsinya. Namun dirinya memberlakukan SK para Kadus 1 tahun sebagai bahan evaluasi.

“Selaku Kades yang telah dipilih panjenengan semua, tolong! Bantu saya untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Termasuk 5 Kadus yang telah ditetapkan, kita berikan waktu dan kesempatan mereka bertugas. Jika dalam bertugas tidak aktif dan raportnya merah, maka akan kita copot atau berhentikan meskipun baru 2-3 bulan menjabat,” pesan Kades Sutrisno.

Lanjut, kata Kades Sutrisno menjelaskan bahwa majunya Desa Taman Sari kedepannya adalah peran dari semua elemen masyarakat. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat satukan tekad dengan semangat kegotongroyongan dan kerukunan.

“Majunya Desa Taman Sari, bukan hanya saya tetapi ada peran semua elemen masyarakat. Untuk itu ayo! Kita dukung Kadus yang telah ditetapkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Jika kinerja mereka buruk laporkan kepada saya untuk kita evaluasi,” Ucap Kades Sutrisno mengakhiri. (Idham/Yn)

Pos Terkait

Read Also

Permudah Akses Para Petani, Pemdes Taman Sari Cor Beton Jalan Usaha Tani

Dalam upaya mempermudah akses para petani dalam beraktivitas...

Hasil Musyawarah Desa Antara Pemdes Taman Sari Dengan Masyarakat, Sepakati 5 Kadus Yang Telah Ditetapkan

Hasil musyawarah desa antara Pemerintahan Desa (Pemdes) Taman...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *