Sungaipenuh, Lintaspena.com – Setelah di tetapkan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terkait kasus Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh dengan anggaran 4 Miliar rupiah, untuk keperluan 30 cabor pada Porprov 2023 yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah beberapa bulan yang lalu. Pada rabu sore (23/04/2024) Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh menetapkan tersangka baru terkait kasus dana hibah tersebut.
Tersangka baru yang di tetapkan oleh Kejaksaan negeri sungaipenuh sebagai tersangka yakni General manager Hotel Golden Harvest Jambi bernisial KS.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Despinola saat komperensi pers nya menyebutkan bahwa KS dalam hal ini terlibat dalam pembuatan SPJ fiktif dan Mark Up SPJ akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi beberpaa bukan lalu.
Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Dalam SPJ fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” ungkap kejari.
“Kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan atlet pada Porprov tahun 2023 lalu, harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum,” tambah Kejari.
Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan tiga orang tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, Benni Zekmana menjabar sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungaipenuh.
Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.
Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.
Ketua LSM Semut merah Aldi Agnopiandi memberikan apresiasinya terhadap kejaksaan Negeri sungaipenuh dalam pengungkapan kasus Korupsi di tubuh Kini Kota Sungaipenuh.
“Selaku Ketua LSM Semut merah saya memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan Negeri sungaipenuh dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh dan mudahan setelah ini ada lagi penambahan tersangka lagi,” ungkap Aldi Ketua umum lsm Semut merah.
Aldi menambahkan, Dirinya bersama rekan rekan LSM Semut merah akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kejaksaan bisa menambahkan tersangka Baru terutama pemeran utama yang bagi-bagi ke pihak terkait,” pungkas Aldi.