JAKARTA, LINTASPENA.COM – KPK melimpahkan berkas perkara I Ketut Suarbawa dan Petrus Edy Susanto ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua tersangka itu segera diadili di kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

“Tim jaksa, Senin (24/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa I Ketut Suarbawa dan terdakwa Petrus Edy Susanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Ali mengatakan penahanan Petrus Edy akan menjadi wewenang pengadilan. Sementara I Ketut Suarbawa memang tengah menjalani pidana badan di Lapas Kelas II-A Cibinong di kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Riau.

“Penahanan lanjutan oleh Pengadilan Tipikor hanya dilakukan untuk terdakwa Petrus Edy Susanto dan untuk sementara waktu dilakukan penahanan sedangkan terdakwa I Ketut Suarbawa tidak dilakukan penahanan karena masih menjadi pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong,” katanya.

Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.

“Tim jaksa masih menunggu terkait penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Keduanya akan didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH); staf pemasaran PT Wika, Firjan Taufa (FT); dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Terakhir, ada juga tersangka Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto (PES).

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 359 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Akhir-akhir ini KPK juga menetapkan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran sebagai tersangka. Kemudian KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya.

Berikut ini identitas sepuluh tersangka tersebut:

– M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
– Handoko selaku kontraktor
– Melia Boentaran selaku kontraktor
– Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
– I Ketut Suarbawa selaku kontraktor
– Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
– Didiet Hadianto selaku kontraktor
– Firjan Taufa selaku kontraktor
– Viktor Sitorus selaku kontraktor
– Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, bersama Makmur dan Hobby Siregar. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

Dikutip dari : detikcom(azh/dwia)
Editor : Red***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights