JAKARTA, LINTASPENA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Dia diperiksa terkait perkara korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Ali mengatakan, Sultan Pontianak direncanakan diperiksa hari ini di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum merinci soal materi pemeriksaan yang akan dicecar kepada Sultan Pontianak.
Baca Juga : Viral Pria di Medan Ancam Patahkan Leher Bobby: Saya Kira Preman
Sebelumnya, Sultan Pontianak sempat membantah keras soal pemanggilan dirinya sebagai saksi KPK di kasus Bupati PPU. Dia mengaku belum menerima surat resmi dari pihak KPK sejak Senin 4 April 2022.
“Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK,” kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie dilansir Antara, Selasa (5/4).
“Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media massa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, nonaktif Abdul Gafur Mas’ud dalam beberapa waktu terakhir,” imbuhnya.
Baca Juga : Kabupaten/Kota Segera Laporkan ke Pemrov Riau Jika Terjadi Kelangkaan Sembako
KPK Buka Suara
Plt Jubir KPK Ali Fikri memastikan KPK sudah melayangkan panggilan untuk Sultan Pontianak Melvin Alkadrie. Bahkan, hingga kini KPK telah menjadwal ulang Melvin untuk yang kedua kalinya.
“Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud. Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Sultan Pontianak itu.
Ali juga berpendapat positif soal pernyataan Melvin. Dia berharap Melvin dapat bersaksi dan menyampaikan kebenaran terkait kasus ini.
“Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum,” ucap Ali.
Source : detik.com
(VLH)