PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hari ini mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) ditambah tunjangan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau.
Pembayaran THR plus Tunjangan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR plus Tunjangan 50 persen itu, sebesar Rp124.653.770,471 (Rp124,6 miliar).
Baca Juga : Bupati Bengkalis di Wakili Sekda H Bustami HY Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022
“THR dan Tunjangan PNS dan PPPK Pemprov Riau mulai hari ini kita bayarkan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE, Jumat (22/4/2022).
Indra menjelaskan, anggaran Rp124,6 miliar lebih itu nantinya disalurkan kepada 14.838 penerima, terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Riau.
“Kita sudah surati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau untuk segera mengajukan permintaan pencarian THR sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
“Intinya mana yang cepat mengusulkan permintaan pencarian, maka segera kita proses untuk pencairan THR pegawainya. Karena untuk anggaran sudah kita siapkan dan tidak ada masalah,” tukasnya.
Source : Cakaplah.com