Kerinci, Lintaspena.com – Ibu-ibu menjerit Mahalnya harga gas LPG bersubsidi 3 Kg serta langka , saat ini menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Kerinci , seharusnya hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan komisi II DPRD Kabupaten Kerinci kenapa hal ini bisa terjadi.

“Perlu diketahui adanya dugaan Pangkalan gas nakal dari agen PT Andalan Putra Jambi dan PT. Garis Energi menjual gas LPG 3 kg diatas harga HET,” tidak sesuai aturan (melanggar UUD Migas ).

Informasi yang dihimpun awak media Lintaspena.com dilapangan, rata rata masyarakat Kerinci kerap kali kehabisan gas LPG 3 kg bersubsidi sedangkan pangkalan yang menyediakan stok gas 3 kg tersebut ada di Desa Desa.

Kuat dugaan hal yang tidak wajar ini terjadi dikarenakan pangkalan pangkalan gas nakal lebih mementingkan menjual LPG 3 kg bersubsidi ke pengecer ketimbang menjual ke masyarakat langsung, dengan alih-alih mendapat keuntungan yang lebih besar, dan menjual dengan harga tinggi.

Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar,”

Hal tersebut tentu saja menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, selain harganya yang sudah melambung, masalah kelangkaan gas bersubsidi tersebutpun sering jadi keluhan warga. “Selain mahal, terkadang gasnya pun susah didapatkan,” ujar salah satu warga

Ditambahkannya, pangkalan yang ada di Kabupaten Kerinci untuk saat ini sudah mematok harga Rp. 25.000, tentu warung-warung penjual elpiji yang disuplai pangkalan tersebut tentu saja akan menaikkan harga, mengakibatkan harga LPG 3 Kg di ditoko-toko (warung) milik warga, harganya bisa mencapai Rp 37.000 hingga 45.000 imbuhnya kembali.

Disebutkannya, harga gas tersebut bahkan sudah lama terjadi. Mirisnya, terjadi pembiaran oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini Disperindag dan juga tidak pernah nya DPRD Kerinci Komisi II turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan kroscek tentang mahal serta langka nya gas LPG Subsidi 3 Kg.tutupnya

Aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, berdasarkan itu pula pangkalan gas di Kerinci diduga telah melanggar peraturan Migas. Di Permen ESDM tersebut mengatur bahwa LPG bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.

Penetapan harga Elpiji bersubsidi 3 Kg sampai tingkat pangkalan ‎berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Namun realisasinya, harga Elpiji bersubsidi sampai ke konsumen lebih tinggi karena membeli di tingkat pengecer.

Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan SK Gubernur nomor 226 tahun 2019 yang menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG Subsidi 3 kg untuk daerah-daerah yang jauh dan butuh biaya ekstra mendistribusikan ke gas LPG ke daerah itu.

SK Gubernur nomor 226 tahun 2019 menjelaskan daerah-daerah yang boleh disesuaikan HET nya harus memenuhi ketentuan. Pertama, pangkalan dengan radius 60 Km dari Fiiling Station/SPBE, setiap kelipatan penambahan jarak 10 Km ditambah ongkos angkut dengan besarannya dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh radius 180-240 KM, harga tebus agen ke Pertamina Rp 11.585, Margin agen Rp 400, pokok Rp 1.000, transportasi 2,5x8kgxkm, harga tebus pangkalan ke agen Rp 17.200, Margin pangkalan Rp 1.800, harga konsumen Rp 19.000..

Ketua Aliansi Wartawan Kerinci Mudik (AWKM) Zulfahmi berharap pemerintah dan pihak berwenang lebih tegas kepada pangkalan nakal seperti yg melanggar aturan kalau perlu dicabut saja izinnya oleh Pertamina dan dinas terkait karena tidak mementingkan hak masyarakat sekitar, malah mementingkan keuntungan pribadi semata.

Dalam waktu dekat Kami dari Aliansi Wartawan Kerinci Mudik akan menyurati pihak terkait agar mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dilapangan juga menertibkan agen-agen yang nakal. **(Sandra Boy Chaniago)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights