Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Mengamankan 82 Paket Sabu-sabu

admin
A-AA+A++

BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang berinisial HH (62) Narkotika jenis Sabu sabu 82 paket pada hari Minggu 19 Juni 2022.

Tersangka berumur 62 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Lintas Duri Dumai Km.17 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Selain Sabu seberat 20.43 gram yang dikemas dalam 28 bungkus plastik pack siap edar, Polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit HP android merk Samsung warna hitam yang diduga kuat sebagai alat komunikasi tersangka untuk transaksi barang haram yang kerap dijuluki “si putih” itu.

Yang paling mengejutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Polisi juga menemukan 1 unit timbangan yang diduga kuat yang digunakan tersangka untuk menakar sabu. Timbangan inilah yang menguatkan tersangka merupakan bandar.

Baca Juga:

Pemkab Bengkalis Usulkan P3K Formasi Guru ke Pusat

Bersama dengan sabu dan timbangan itu, Polisi juga menyita 1 bungkus plastik pack kosong yang diduga kuat untuk tempat Sabu berikutnya.

Dari rumah tersangka juga diamankan uang tunai senilai satu juta rupiah (Rp.1.000.000,-) yang diduga kuat uang hasil penjualan sabu yang punya ciri khas seperti kristal putih itu.

Barang bukti penangkapan Polres Bengkalis.

Kini tersangka bersama semua barang bukti yang disita dari rumah tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Tersangka tengah diperiksa penyidik, guna proses hukum selanjutnya.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K. Melalui Kasat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando, SE mengatakan bahwa penangkapan tersangka merupakan respon dari laporan warga sekitar.

Baca Juga:Dansat Brimob Polda Riau Lepas Personel Kompi BKO ke Polda Papua

Akibat ulah tersangka yang sering melakukan transaksi Narkoba di rumah itu sudah sangat meresahkan warga, warga pun akhirnya memberi informasi kepada Polisi dihari yang sama, 4 jam sebelum penangkapan.

Mendapat informasi berharga itu, Polisi pun langsung menuju ke rumah yang dimaksud warga. Benar saja, setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melihat tersangka sedang berada di rumah dengan penuh gerak gerik mencurigakan.Tak menunggu lama, Polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, benar ditemukan 82 paket sabu yang dikemas dalam plastik pack seberat 20.43 gram bersama barang bukti lainnya”, ungkap Iptu Tony

Tak mampu diam, dengan adanya BB itu, tersangka yang sudah berumur ujur itu pun mengaku bahwa sabu yang ditemukan Polisi di rumahnya itu adalah miliknya yang diperoleh dari Eko.

Baca Juga:Wabup Husni Sebut Ponpes Ujung Tombak Bentengi Generasi Muda dari Hal Negatif

“Kini Eko kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita akan kejar Eko agar jaringan sabu ini terungkap”, papar Kasat Resnarkoba.

Setelah ditest urine tersangka positif mengandung Metafetamine, hal ini membuktikan bahwa Bandar Sabu inisial HH ini juga pemakai Sabu.

Kepada warga yang memberikan informasi terkait peredaran sabu ini, Kapolres Bengkalis mengucapkan terimakasihnya. atas informasi warga terkait peredaran sabu ini”, tutup Kapolres Bengkalis.

Editor: M. Asnawi

Pos Terkait

Read Also

Polda Riau Gagalkan Peredaran Ratusan Cartridge Etomidate di Pekanbaru, Satu Pelaku Diringkus

PEKANBARU, LintasPena.com – Jajaran Polda Riau kembali menunjukkan...

Empat Bulan AKBP Fahrian Menjabat, Pemkab Bengkalis Dukung Penuh Operasi Besar Narkotika

BENGKALIS, LintasPena.com – Intensitas pemberantasan tindak pidana narkotika...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *