PEKANBARU, LINTASPENA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Kebijakan yang dinanti tersebut terkait dengan kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Kepala BKD Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengonfirmasi bahwa petunjuk teknis (juknis) mengenai pengalihan status kepegawaian tersebut belum kunjung turun. Kementerian terkait di tingkat pusat diketahui masih mematangkan regulasi peralihan status para pegawai tersebut.
Budi menjelaskan bahwa seluruh regulasi dan skema pengangkatan tenaga kepegawaian ini sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat daerah tidak memiliki legalitas untuk mengambil kebijakan secara mandiri.
“Kebijakan terkait PPPK ini semua ada di pemerintah pusat. Kami di daerah sifatnya hanya menunggu arahan saja,” ujar Budi Fakhri saat memberikan keterangan di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
Langkah penantian ini menjadi sangat krusial mengingat jumlah pegawai yang menggantungkan nasibnya tidak sedikit. Berdasarkan pendataan terbaru dari BKD Provinsi Riau, jumlah tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah saat ini mencapai sekitar 2.400 orang.
Jumlah yang cukup besar tersebut merupakan akumulasi dari para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau. Mereka adalah peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam seleksi ketat penerimaan PPPK pada periode sebelumnya.
Guna tetap mengakomodasi status kerja serta kesejahteraan mereka, pemerintah daerah kemudian mengambil langkah taktis. Pemprov Riau memasukkan para tenaga honorer tersebut ke dalam kategori khusus, yaitu tenaga PPPK paruh waktu.
Kini, ribuan pegawai tersebut sangat mengharapkan adanya kepastian hukum agar status kerja mereka bisa meningkat menjadi penuh waktu. Status penuh waktu dinilai akan memberikan stabilitas kerja dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai.
Budi kembali menegaskan bahwa Pemprov Riau pada prinsipnya sangat siap untuk menjalankan instruksi pengangkatan tersebut. Pihaknya akan langsung bergerak cepat melakukan eksekusi begitu juknis resmi dan regulasi dari pusat diterbitkan. (Sf)











Tidak ada Respon