PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pengguna kendaraan roda empat yang parkir di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru akan dikenai tarif baru. Kebijakan penyesuaian harga ini bakal resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan secara selektif dan tidak menyasar seluruh jenis kendaraan.
Kebijakan baru ini ditegaskan hanya berlaku khusus untuk mobil atau kendaraan roda empat. Sementara itu, tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dipastikan tetap normal. Pemilik motor tidak akan dibebani biaya tambahan dan tetap menggunakan skema tarif lama.
General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad, memberikan rincian terkait perubahan nominal tersebut. Tarif parkir mobil pada satu jam pertama mengalami kenaikan dari semula Rp6.000 menjadi Rp9.000. Perubahan ini menjadi acuan dasar baru bagi setiap pengendara mobil.
Selanjutnya, untuk setiap jam berikutnya setelah satu jam pertama, pengguna mobil akan dikenakan tarif progresif sebesar Rp5.000. “Penyesuaian ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat,” kata Achmad saat memberikan keterangan kepada media di Pekanbaru, Rabu (29/7/2026).
Di sisi lain, tarif parkir kendaraan roda dua sama sekali tidak mengalami perubahan struktural. Pengguna sepeda motor tetap membayar Rp3.000 untuk hitungan satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, pengendara roda dua hanya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.
Achmad menjelaskan, langkah penyesuaian tarif ini diambil untuk menopang kebutuhan operasional bandara yang kian meningkat. Pendapatan tambahan tersebut juga dialokasikan langsung untuk mendukung peningkatan fasilitas. Pihak manajemen berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih prima kepada seluruh pengguna jasa penerbangan.
Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelola bandara tidak lagi memperoleh kucuran anggaran operasional dari pemerintah pusat. Seluruh biaya operasional harian, pemeliharaan rutin, hingga pengembangan infrastruktur skala besar murni ditopang dari pendapatan internal perusahaan.
“Biaya operasional, perawatan, maupun pengembangan fasilitas kami bersumber dari hasil usaha. Karena itu, penyesuaian tarif dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya. Langkah penyesuaian ini diklaim telah melalui kajian matang sebelum akhirnya diputuskan untuk diterapkan.
Saat ini, pihak manajemen Bandara SSK II juga tengah menggeser fokus pada proyek strategis daerah. Pengelola sedang membangun terminal internasional baru yang memiliki luas area mencapai sekitar 17.000 meter persegi. Kehadiran terminal baru ini ditargetkan mampu mendongkrak kapasitas tampung bandara.
Melalui ekspansi fasilitas tersebut, kapasitas layanan Bandara SSK II diproyeksikan melonjak tajam dari 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun. Pembenahan lain seperti peningkatan pencahayaan area parkir, penguatan sistem kelistrikan, serta perbaikan sarana terminal juga terus digesa demi kenyamanan penumpang. (Dz)










Tidak ada Respon