PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Provinsi Riau resmi menuntaskan masa kerjanya selama enam bulan. Hasil kerja komprehensif tersebut dipaparkan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Ketua Pansus OPD DPRD Riau, Abdullah, mengungkapkan bahwa seluruh hasil kajian dan temuan lapangan dituangkan ke dalam dokumen laporan tebal setinggi 126 halaman. Laporan tersebut memuat poin-poin krusial untuk membenahi sektor pendapatan Riau.
“Ada sekitar 126 halaman laporan yang kami susun. Di dalamnya, terdapat 16 rekomendasi strategis yang kami sampaikan untuk ditindaklanjuti,” kata Abdullah seusai paripurna.
Abdullah menjelaskan, karena Pansus ini bukan untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda), maka masa kerjanya merujuk pada tata tertib DPRD dengan batas waktu maksimal enam bulan. Dari total 16 rekomendasi, sebanyak 11 poin ditujukan langsung kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sementara 5 poin sisanya merupakan usulan daerah untuk Pemerintah Pusat.
11 Rekomendasi untuk Pemprov Riau:
- Menata ulang kewenangan instansi pengelola pajak, membentuk sistem koordinasi terpadu, dan menetapkan SOP pengawasan wajib.
- Menggelar diklat terstruktur secara berkala mengenai regulasi, pengawasan, dan pengelolaan data bagi petugas pendapatan.
- Membangun Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi lintas perangkat daerah demi validitas data.
- Menjalin MoU dan data sharing dengan kementerian, BUMN, pemda lain, hingga pihak ketiga untuk memperkuat pengawasan.
- Merevitalisasi UPT Bapenda, membentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, serta menerapkan monitoring berbasis digital.
- Memaksimalkan peran Satpol PP dalam penagihan aktif, operasi lapangan, dan pemberian sanksi tegas bagi wajib pajak yang bandel.
- Mengubah metode hitung PAP industri sawit dari yang sebelumnya hanya berbasis water meter menjadi berbasis kapasitas produksi aktual pabrik.
- Membangun basis data Pajak Alat Berat (PAB) yang mewajibkan pemilik, dealer, dan kontraktor melaporkan unitnya secara berkala.
- Menggandeng BPH Migas, Pertamina, dan Bea Cukai untuk memverifikasi pasokan BBM industri agar menyetor PBBKB di Riau.
- Membentuk unit khusus untuk memantau dan menganalisis setiap perubahan regulasi pusat yang berdampak pada keuangan daerah.
- Mengevaluasi dan mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi jika regulasi saat ini dinilai belum optimal mengakomodasi PAP, PAB, dan PBBKB.
Selain rekomendasi lokal, Pansus juga merumuskan usulan strategis untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat guna mengamankan hak fiskal daerah, antara lain:
- Mendorong kebijakan pertukaran data pusat-daerah bersama DJP, DJBC, BPH Migas, BPKP, hingga Pertamina.
- Mengintegrasikan sistem Coretax nasional, OSS-RBA, dan sistem perizinan dengan sistem informasi yang dimiliki Pemda.
- Meminta pusat mengevaluasi pemusatan NPWP agar administrasi perpajakan tetap berbasis lokasi aktivitas ekonomi riil (origin-based taxation).
- Mendesak perbaikan formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya DBH Pajak, DBH PBB, dan DBH PPh, agar lebih adil bagi Riau sebagai daerah penghasil.
Melalui poin-poin rekomendasi ini, DPRD Riau berharap Pemprov dapat bergerak cepat melakukan eksekusi sehingga kebocoran pendapatan bisa ditekan dan struktur APBD Riau menjadi jauh lebih kuat. (Fn)











Tidak ada Respon