BENGKALIS, LintasPena.com – Kerja keras jajaran Satreskrim Polres Bengkalis dalam mengungkap tabir kematian tragis seorang pedagang di Desa Berancah, Kecamatan Bantan, membuahkan hasil gemilang. Kurang dari 48 jam, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial M.R.P (17) pada Sabtu (11/04/2026) dini hari.
Penangkapan remaja di bawah umur ini menjadi jawaban atas peristiwa berdarah yang menggemparkan warga Jalan Kartini, Dusun Makmur, pada Kamis (9/4) lalu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas AKP Juliandi Bazrah, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan terukur dan respons cepat tim di lapangan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP mendalam, memeriksa saksi-saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, identitas pelaku berhasil kita kunci,” ujar AKP Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan lintaspena.com pada Senin (13/4). siang
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial W.P alias A (53) ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi telungkup berlumuran darah di area dapur rumahnya oleh seorang warga yang sedang mencari rumput.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M.R.P awalnya masuk ke rumah korban dengan niat untuk mencuri. Namun, aksi tersebut dipergoki oleh korban hingga terjadi perlawanan fisik. Tersangka yang sudah membekali diri dengan senjata tajam kemudian menyerang korban secara membabi buta.
“Korban ditemukan dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Ada indikasi perlawanan sebelum korban akhirnya menyerah dan meninggal dunia di tempat,” tambah Juliandi.
Fakta mengejutkan terungkap usai penangkapan tersangka di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis. Hasil tes urine menunjukkan M.R.P positif mengonsumsi narkoba. Zat terlarang tersebut diduga kuat memicu keberanian dan tindakan brutal pelaku saat mengeksekusi korbannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial; Sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm (alat utama pembunuhan), Satu buah hoodie hitam dan celana jeans abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi dan Satu set pakaian olahraga milik pelaku.
Saat ini, M.R.P telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis. Meski masih tergolong remaja, ia dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua akan bahaya narkoba yang dapat memicu tindakan kriminalitas ekstrem di kalangan remaja.










Tidak ada Respon