Sopir Mobil L300 Penyuplai BBM Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polda Riau

Meni
Sopir Mobil L300 Penyuplai BBM Subsidi ke Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polda Riau
Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau saat mengamankan barang bukti berupa tangki penampungan dan puluhan jerigen berisi BBM jenis Biosolar dari rumah tersangka MI di Desa Pebaun Hulu, Kuansing. Total sebanyak 3.200 liter BBM subsidi diamankan karena diduga akan disalurkan ke aktivitas tambang emas ilegal (PETI).
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com  – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seorang sopir berinisial MI diamankan saat mengangkut ribuan liter BBM yang diduga kuat akan dipasok untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

“Saat diamankan, tim menemukan 10 jerigen berisi Biosolar di dalam mobil L300 yang dikemudikan tersangka. Mobil tersebut sengaja dimodifikasi agar dapat memuat BBM melebihi kapasitas tangki standar,” ujar Kombes Ade, Selasa (7/4/26).

Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di sana, polisi menemukan tempat penimbunan skala besar yang terdiri dari dua tangki kapasitas 1.000 liter, satu tangki 800 liter, serta belasan jerigen tambahan. Total BBM yang disita mencapai 3.200 liter.

Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran distribusi biasa. “Ini bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Biosolar ini digunakan untuk menyokong operasional mesin dompeng pada tambang emas ilegal (PETI) di Kuansing yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa tersangka MI menggunakan modus sistematis untuk mengelabui petugas SPBU.

“Pelaku melakukan pengisian berulang dengan mengganti pelat nomor kendaraan. Setelah tangki penuh, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa di rumahnya, lalu ditimbun untuk dijual kembali,” jelas Teddy.

Selain untuk alat berat tambang ilegal, tersangka mengaku BBM tersebut juga dijual untuk operasional penyeberangan dan mesin giling padi. Namun, polisi fokus pada jalur distribusi ke tambang ilegal sebagai upaya memutus urat nadi aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Tersangka terancam jeratan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, sementara penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan luas di balik praktik ini.

Pos Terkait

Read Also

Wakapolda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Gratis, Jangan Percaya Calo!

PEKANBARU, LintasPena.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya...

Kejar-kejaran hingga Mobil Terbalik, Polda Riau Ringkus Dua Pengedar Sabu di Rokan Hilir

PEKANBARU, LintasPena.com – Aksi pengejaran dramatis mewarnai penangkapan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *