INDRAGIRI HULU, LINTASPENA.COM – Surat tanda terima laporan pengaduan STTL/04/III/2024/SPKT/Polres Inhu, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 10:00 wib, nama Rezky Jhohendri pangkat BRIPDA. Jabatan Bamin SPKT Polres Inhu.
Telah menerima laporan pengaduan dugaan tidak pidana penarikan paksa Lesing, dari yang bersangkutan yakni, Sari Fendra warga Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.
Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditanda tangani di Kantor Kepolisian Indragiri Hulu pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Ketua PJI-D (Perkumpulan Jurnalistik Indonesia Demokrasi) Provinsi Riau, jb Gian b marbun harapkan oknum debt collector, yang menarik paksa segera ditangkap oleh pihak Polres Inhu.
Dengan kerugian korban mencapai 14 juta dengan adanya laporan ini pihak polisi harus mengambil tindakan tegas secepat mungkin. (Ali)
Resah Dengan Aksi Tarik Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Leasing, Ketua PJI-D Prov. Riau Minta Kepolisian Untuk Berantas










Tidak ada Respon