Pemdes Ruguk Gelar Musrenbangdes Dalam Rangka Sepakati Skala Prioritas Pembangunan Tahun Anggaran 2024

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Lamsel – Pemerintah Desa (Pemdes) Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan sukses menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di balai desa setempat, Kamis pagi (2/11/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka membahas dan menyepakati Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) tahun anggaran 2024 yang disusun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2024, termasuk skala prioritas pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa maupun APBD kabupaten/provinsi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.STP yang diwakili oleh Kasi Ekobang Siti Aimah, S.E dan Kasi Pemerintahan Suwardi, Kepala Desa (Jaro) Ruguk Saiful, S.E, Sekdes Ruguk Ma’arif Isnan beserta perangkat desa, Lembaga Desa diantaranya Ketua BPD Karya Muksin beserta anggota, RT, RW, Pendamping Desa/PLD, Kadus, Kader Posyandu dan PKK, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM, Tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur pendidikan, Ka.UPTD se-Kecamatan Ketapang.

Jaro Saiful, S.E Kepala Desa Ruguk dalam sambutannya berharap semua usulan atau aspirasi masyarakat di tahun 2024 bisa terealisasi sesuai harapan dan juga tentunya sesuai pagu anggaran yang turun atau masuk ke rekening desa. Karena apa? Karena pengalaman kita di tahun 2023 di Desa Ruguk ada pemangkasan anggaran sekitar Rp.430 juta-an.

“Anggaran di tahun 2023 ada pemangkasan sekitar Rp.430 juta, hampir setengah milyar. Sehingga banyak usulan di tahun 2022 yang tidak terealisasi. Pemangkasan tersebut kewenangan pemerintah pusat dan berlaku di seluruh desa, namun bervariasi, ” kata Jaro Saiful.

Meskipun demikian, lanjut ‘ kata Jaro Saiful kegiatan bisa berjalan dengan baik, Alhamdulillah. Dan hari kita melaksanakan kegiatan Musrenbangdes untuk menindaklanjuti surat dari pihak kecamatan Nomor : 00.7.1.6/321/VII.09/2023 Perihal Pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2023 sebagai salah satu syarat arah pembangunan di tahun 2024 mendatang, ” imbuhnya.

Dari hasil diskusi pembahasan dan penetapan Rancangan APBDes Tahun 2024 dari berbagai narasumber, selanjutnya menyepakati beberapa hal menjadi kesepakatan dari musyawarah perencanaan pembangunan desa yang menjadi skala prioritas Desa Ruguk tahun 2024 yaitu :

1. Menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 serta arah kebijakan pendapatan desa

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun. Perkiraan pendapatan Desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Desa tahun sebelumnya. Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.713.774.389,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) yang berasal dari :

SUMBER PERKIRAAN
PENDAPATAN Rp.1764.127.300,34,-

1. Pendapatan Asli Desa
1.1.1. Hasil Usaha Desa
1.1.2. Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
1.1.3 Hasil Swadaya dan Partisipasi
4. Hasil Gotong-royong
4. Lain-lain Pendapatan Desa yang sah

4.2 PENDAPATAN TRANSFER
4.2.1. Dana Desa Rp.1.061.901.000,-
4.2.2. BHP dan Retribusi Daerah Rp.52.611.500.00,-
423. Alokasi Dana Desa Rp.582.261.889
4.2.3. Bantuan Keuangan Pemrov
1.7. Hibah
1.8 Sumbangan Pihak Ketiga
____________________________________JUMLAH PENDAPATAN Rp.1.693.011.289,-

Arah Kebijakan Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan :

1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa atau sebesar Rp.1.185.107.902,30,- digunakan untuk :

1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.438.156.787,-
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.363.755.100,-
3. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa Rp.102.500.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp.287.031.500,-
5. Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak Rp.120.000.000
____________________________________ Total Jumlah Rp. 1.589.877.069,-

2. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa atau sebesar Rp.507.903.386,70,- digunakan untuk :

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.572.868.000,-

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
– Penyediaan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa Rp.56.124.000,-
– Penyediaan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp.516.744.000,-
____________________________________JUMLAH Rp. 1.764.127.300,-

Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) T.A 2024

Sub Bidang Penyelenggaraan Siltap, Tunjangan & Operasional Pemerintah Desa Rp.895.721.499

– Siltap dan Tunjangan Kades Rp.56.124.000,-
– Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp.516.744.000,-
– Jaminan Sosial Kades dan Perangkat Rp.5.616.000
– Operasional Pemerintahan Desa Rp.91.637.499
– Tunjangan BPD Rp.36.600.000
– Operasional BPD Rp.6.000.000
– Insentif RT/RW Rp.
– Insentif LPM Rp.1.200.000
– Penyediaan Operasional LPM Rp 1.800.000

Sub Bidang Sarana & Prasarana Pemerintah Desa Rp. 35.000.000;
– Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Kantor Desa Rp.10.000.000
– Penyediaan sarana perkantoran Rp.25.000.000

Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik & Kearsipan Rp.5.532.500
– Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif Rp.5.532.500

Sub Bidang Tata Praja Pemerintah, Perencanaan, Keuangan & Pelaporan Rp.48.555.000
– Penyelenggaraan Musrenbangdes) Pembahasan APBDesa Rp.8.000.000
– Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya Rp 9.500.000
– Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa) Rp.7.500.000
– Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDesa/APBDesa Perubahan & Dokumen terkait Rp.9.555.000
– Penyusunan Laporan Kepala Desa Rp.4.000.000
– Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 10.000.000

Sub Bidang Pertanahan Rp.15.000.000
– Administrasi Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Rp.15.000.000

Jumlah Per Bidang 1 Rp.1.017.145.655
Sub Bidang Pendidikan Rp.63.840.000
– Dukungan Penyelenggara PAUD/TK Rp.61.340.000
– Dukungan Pendidikan Bagi Siswa Miskin Rp.2.500.000

Sub Bidang Kesehatan Rp.98.575.000
– Penyelenggara Posyandu Rp.54.975.000
– Penyuluhan & Pelatihan Bidang Kesehatan Rp.3.000.000
– Penyelenggara Pos Kesehatan Desa/Pos Kesehatan Desa Rp.5.600.000
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.35.000.000

Sub Bidang Pekerjaan Umum & Tata Ruang Rp.267.899.890
– Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa Jl. Pekon Saka dan Way Bebay Rp.74.778.600
– Pembangunan/Pengerasan Jalan Lingkungan: Jl.Sinar Jaya Dusun Sumber Jaya Rp.34.561.500
– Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa di Dusun Taman Harum Jl. Lingkar 1 Rp.57.778.090
– Peningkatan Balai Desa Rp.13.033.300

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Rp.10.000.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Rp.10.000.000

Jumlah Per Bidang 2 Rp.544.869.890

Sub Bidang Trantib & Linmas Rp.65.869.890
– Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Linmas Rp.65.000.000

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp.21.020.000
– Baju Batik NU Rp.7.000.000
– Pengajian Majelis Ta’lim Rp.10.020.000
– Kegiatan Santunan Sosial Fakir Miskin/Anak Yatim Rp 4.000.000

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga Rp.107.310.000
– Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Rp.7.310.000
– Penyelenggara Lomba Olahraga Rp.10.000.000
– Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Olahraga Rp.90.000.000

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp.45.498.000
– Pembinaan PKK Rp.37.000.000
– Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp.5.130.000

Jumlah Per Bidang 3 Rp.252.588.000

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Rp.138 302.500
– Penguatan peningkatan ketahanan pangan Rp.100.000.000
– Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp.38.302.5000

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp.9.933.000
– Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Rp.2.248.000
– Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp.3.553.000
– Peningkatan Kapasitas BPD Rp.2.132.000
– Peningkatan Kapasitas Operator Desa Rp.2.000.000

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Rp.10.000.000
– Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp.5.000.000
– Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp.5.000.000

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal Rp.17.397.000
– Pelatihan Pengelolaan BUMDesa Rp.2.397.000
– Penambahan Modal BUMDesa Rp.15.000.000

Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian Rp.35.000.000
– Ketapang Fair Rp.25.000.000
– Selasar Rp.10.000.000

Jumlah Per Bidang 4 Rp.103.072.000

Sub Bidang Penanggulangan Bencana Rp.353.577.000
– Penanggulangan Bencana Rp.100.000.000
– Keadaan Darurat Rp.5.000.000
– Keadaan Mendesak Rp.20.000.000

Jumlah Bidang 5 Rp.125.000.000
Jumlah Total Rp.1.713.774.389

Kemudian Menetapkan Daftar Usulan RKP Desa Ruguk untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan :

– Pembangunan Jl.Kabupaten di. Dusun Ruguk Taman Rejo dengan volume : 1900 meter.
– Pembangunan Jl. Usaha Tani di Dusun Cilacap dengan volume : 1350 meter.
– Pembangunan Jl. Kabupaten di Dusun Umbul Mantri dengan volume : 1800 meter .

Selanjutnya, Pembangunan/Pengerasan Jalan Kabupaten di Dusun Sribasuki dengan volume : 1500 meter.
– Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa di Dusun Gunung Goci dengan volume : 1720 meter.

DU RKP Bidang Pertanian (Ketahanan Pangan)
– Pembangunan sumur bor dalam di lahan pertanian di Desa Ruguk dengan volume : 80 meter.

Diskusi dalam musyawarah berjalan lancar, keputusan diambil secara musyawarah mufakat oleh Pemerintah Desa Ruguk bersama Lembaga Desa serta semua stakeholder. (Mu’min/Alfian)

Pos Terkait

Read Also

Realiasi DD Tahap II TA 2024, Pemdes Ruguk Sukses Bangun Sumur Bor hingga Rabat Beton JUT

Pemerintah Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan...

Sujono Priyanto Unggul pada Pilkadus Taman Harum Yang Digelar Oleh Pemdes Ruguk

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) Taman Harum yang...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *