KUALA CENAKU, LINTASPENA.COM – Usaha penimbunan Batu Bara sementara (Stockpile) PT Koralindo di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Stockpile milik Hengki di duga tidak memikiki izin usaha dan tidak meiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan klarifikasi ke pejabat kabupaten Inhu bahwa tidak ada menerbitkan izin apapun untuk usaha Stockpill tersebut.
Yayasan SALAMBA menemukan kegiatan penimbunan baru bara (Stockpile) cukup besar dimana dalam operasional nya menggunakan transportasi Dum Truk dengan kapasitas over load sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan merusak jalan lintas INHU hingga sampai di kabupaten Inhil, dimana sisa sisa batu bara berserakan di jalan dan sangat dekat dengan pemukiman warga, karena di duga kegiatan ilegal maka kami Yayasan SALAMBA melaporkan kegiatan tersebut ke Kabareskrim Mabes Polri dan Kementerian KLHK, dengan harapan Bagar kegiatan tersebut di Lidik dan di periksa dimana kalau terbukti melanggar UU No 32 tahun 2009. Maka agar segera di kenakan sanksi perdata dan pidana, laporan tersebut kami antar ke Mabes Polri pada tanggal 3 Juli 2023 dengan nomor laporan 023/lap-Salamba/VII/ 2023 diterima oleh Staf KTAUD Mabes Polri, sebut Ganda Mora pada hari Rabu, 05/7/2023.
Lebih lanjut Ganda mengkritisi adanya Stockpile tidak berizin di desa Kuala Mulia , milik Hengky tersebut, sebab dengan keadaan tersebut akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dengan pelanggaran pidana lingkungan terkait AMDAL. dan berdampak luas kepada kesehatan masyarakat atau melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merugikan negara akibat tidak membayar konstribusi pajak daerah.
“Permasalahan tersebut kami dari Yayasan SALAMBA telah melaporkan kegiatan yang diduga ilegal ke Polda Riau dan Gakum KLHK Riau, untuk di lidik dan di hentikan kegiatanya. Sebab merugikan negara dan juga mencemari lingkungan dengan abu hitam.” Ujarnya.
“Kemudia pada musim kemarau sangat membahayakan pengendara sepeda motor sehingga penguna jalan, dimana tebalnya debu terganggu penglihatan dan lumpur batu bara berserakan di sekitar jalan raya selain itu, Dump Truk bisa anti sampai 1 km sehingga memang tidak layak Stockpile di daerah tersebut. Kita desak pemerintah, Mabes Polri dan Dirjen Gakkum KLHK segera menghentikan kegiatan tersebut sebab lakukan operasi tanpa mengatoni izin.” Ungkapnya.
Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Ganda Mora. M.Si menyatakan Kegiatan Stockpile tersebut telah kita laporakan, mari menjaga kelestarian lingkungan, menjaga hasil bumi kita. Kemudian bagi pengusaha urus perizinan dan berkonstribusi sektor pajak, untuk membangun bangsa, Tutupnya. ***
Yayasan SALAMBA Stockpile di Desa Kuala Mulia, Telah Dilaporkan ke Kabareskrim Mabes Polri










Tidak ada Respon