Lintaspena.com, Tanggamus – Terkait pemberitaan yang viral sebelumnya mengenai persengketaan Lahan antara pihak eks PT.TI (Tanggamus Indah) dan pihak Marga buay Belunguh tim media PWRI dan AJOL datangi kantor BPN Tanggamus guna mengkonfirmasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN.Rabu 15 Februari 2023.
Pemberitaan sebelumnya yang tayang di Media, Kepala BPN Tanggamus, menyampaikan bahwa lahan sengketa tersebut nantinya kembali menjadi milik Negara.
Menurutnya,Pernyataan itu berlandaskan peraturan pemerintah PP no.18 thn 2021 pasal 31, pasal 32 A dan 32 B.yang dibuat oleh DPR / Presiden. Dan Peraturan Mentri Agraria no.18 thn2021 pasal 79 ayat 1,ayat 2.
“Lahan tersebut nantinya dikembalikan menjadi milik Negara, di sini saya pribadi sebagai kepanjangan tangan dari kementrian Agraria. Jadi sesuai yang diamanatkan oleh Undang – undang, Peraturan pemerintah dan Kementrian Agraria, bukan atas dasar kepentingan Pribadi,” tutup Deden Sudrajat, Kepala Kantor BPN kabupaten Tanggamus.
Lebih lanjut,saat disinggung mengenai hasil pertemuan antara pemerintah daerah dan Kepala Kantor BPN Tanggamus pada Hari Senin,13 Februari 2023 ,Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus mengatakan,Terkait persoalan lahan eks HGU PT Tanggamus Indah, Pemerintah Daerah Tanggamus bersama forkopimda sedang dalam proses memediasi kedua belah pihak yang sedang dalam proses sengketa, yakni antara warga masyarakat adat marga Buay Belunguh dengan PT Tanggamus Indah.
“Proses mediasi diawali dengan audiensi langsung bersama kedua pihak dalam waktu yang berbeda untuk mendapatkan informasi dan penjelasan masing-masing pihak sesuai dengan perspektif dan bukti dokumen pendukung yang dijadikan dasar kedua belah pihak dalam argumentasi hukum terkait kedudukan atau legal standing keduanya dalam persoalan tersebut,”katanya.
Lanjut Kakan BPN ,Keterangan dan dokumen pendukung dari kedua belah pihak akan dipelajari dan di perdalam melalui konsultasi yang dilakukan oleh pihak Pemda dengan ahli yang berkompeten di bidang agraria dan juga instansi atau kementerian terkait untuk dapat menempatkan obyek sengketa dan kedudukan kedua belah pihak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama dalam proses mediasi tersebut pemkab bersama jajaran forkopimda meminta kepada kedua belah pihak untuk menghormati dan mendukung proses mediasi tersebut dengan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif sampai dengan keluarnya rekomendasi resmi dari Pemkab Tanggamus.
“Dalam persoalan ini Pemkab Tanggamus mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok sesuai dengan koridor hukum yang berlaku terkait persoalan pokok yang menjadi obyek sengketa antara kedua belah pihak,” pungkas Deden ,Kakan BPN Tanggamus. ( Hadi )
Terkait Persengketaan Lahan Eks PT. Tanggamus Indah, ini Tanggapan Kepala BPN.








Tidak ada Respon