Terciumnya Bau Busuk di Proyek MCK PUPR Tahun 2021. Senin 11 Desember 2022

admin
A-AA+A++

Tanggamus, Lintaspena.com – Terkuaknya Sistem kerja yang tidak konsisten dan hanya mengutamakan keuntungan pribadi atau golongan. Diawali munculnya pengakuan warga masyarakat dipekon Napal, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Yang pada tahun 2021 lalu mendapatkan MCK dari PUPR.

Diduga terjadi penyimpangan, baik dari segi jumlah Unit, dan kejanggalan pada selisihnya Rincian material/upah kerja. Juga adanya pengakuan warga yang dibebani sejumlah material saat pengerjaan mck. Kemudian banyaknya pengakuan warga yang dibebani saat menggali safety tank (tanpa dibayar). Jelas, ini merupakan penyimpangan.

“waktu pengerjaan mck dulu, material saya pribadi yang dipakai yaitu berupa Semen, Besi, dan Bata tetapi yaaach nggak masalah,orang namanya buat MCK saya sendiri. Juga saat kami membuat lubang safety tank, kami tidak dibayar alias gratis”. Terang warga yang mendapat mck PUPR tahun 2021 (inisialnya enggan disebutkan).

Ditempat lain, ketua pokmas berinisial “R ” saat ditemui di kediamannya seolah terkejut dan dia memberi keterangan bahwa jumlah keseluruhan mck dari PUPR tahun 2021 ada 19 unit. jika memang demikian, berdasarkan Data akurat, MCK PUPR 2021 Dipekon Napal berjumlah 37 Unit, jelas jumlah selisih 18 unit. Ini dapat dikategorikan Fiktif.

“Jumlah mck PUPR tahun 2021, ada 19 Unit, untuk anggaran perunitnya saya lupa. Bendaharanya “Sahrul” dan sekretarisnya, saya juga lupa.” terang oknum “R” (pokmas MCK PUPR tahun 2021 dipekon Napal).
Dan saat kami mencoba kembali meminta keterangan pasti terkait MCK tersebut, oknum “R” tetap tidak bisa memberikan keterangan secara rinci. Bahkan dia berulang-ulang kali berbalik bertanya, “siapa Nama Warga/Narasumber yang mempermasalahkan MCK tersebut???” (seolah dia marah).

“Saya bukannya Sok, sejak tahun 2009, saya sudah bekerja di pekon sekarang menjadi kaur perencanaan, dan saya belum pernah bermasalah. Untuk Program MCK itu sudah beres, masyarakat nggak ada apa-apa, yaudah”!!!.. tambah oknum “R”.

Ditempat lain Kami Menemui Narasumber, (Inisialnya tidak ingin disebutkan) Menerangkan rincian material per Satu Unit MCK yaitu :
1. 5 sak Semen.
2. 1500 Bata.
3. 3 Rit L300 pasir.
4. 5 Batang besi.
5. 2 Batang Paralon 3″.
6. 1 Batang Paralon 1″.
7. 4 Dus keramik lantai.
8. Upah harian kerja Rp 1300.000,-

Rincian tersebut hanya berkisar Rp.4000.000,- sementara Rincian sebenarnya yaitu Rp.7000.000,-.Jadi, selisih Rp.3000.000,- .Hal itu merupakan kegiatan Korupsi, dan sama halnya kegiatan melawan hukum, karena rincian anggaran dari PUPR sudah jelas yaitu per satu Unit MCK Rp.7juta rupiah. (Hadi).

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *