Masih mempunyai istri, Kakon Sinar Agung Kec. Pugung diduga rayu istri orang ajak bertemuan

admin
A-AA+A++

Tanggamus, Lintaspena.com – Perilaku Kepala pekon Yang Meresahkan Emak-Emak Muda yang statusnya bersuami. Sinar Agung, Sabtu 10 Desember 2022.

Beberapa warga pekon Sinar Agung, kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Mengeluhkan tentang perilaku Kepala Pekon yang seharusnya mengayomi masyarakat dan menjadi contoh, tetapi malahan melakukan hal yang tidak terpuji. Hal tersebut dilakukan oleh oknum Inisial “A.M” yang kerap kali mencoba Merayu (menggangu) para Ibu-ibu (emak-emak muda) yang statusnya bersuami. Hal tersebut terkuak setelah beberapa orang ibu-ibu tersebut makin hari kian resah dan tidak nyaman, sehingga akhirnya mereka mengadu ke suami mereka masing-masing. Selanjutnya merekapun mendiskusikan masalah tersebut, dalam musyawarah keluarga.

Dikesempatan itu Juga tokoh Adat setempat pun Angkat bicara tentang perilaku kepala pekon tersebut. Dan beliau pun membenarkan tentang cerita dari para Emak-emak yang kian hari makin Resah. “Saya Raja Ikbal selaku tokoh adat pekon Sinar Agung membenarkan tentang Resah nya para ibu-ibu, yang disebabkan oleh Oknum kepala pekon yang kerap kali merayu, mengajak ketemuan, mengajak jalan, dan sebagainya. Hal tersebut di lakukan baik melalui pesan via what’s ap maupun inbox di face book. Jelas hal itu Sangat memalukan, dan tidak bisa dibenarkan,” Terangnya.

Terkait hal tersebut, sebelum adanya korban, “saya mendukung penuh tentang penindak lanjutan proses Keranah hukum. Nantinya apapun ketentuan sanksi hukum, tentang penyelesaiannya, itu merupakan ketentuan yang tetap dan harus dijalankan, Juga hal tersebut merupakan efek jera agar tidak terulang lagi. Karena hal itu jelas bagian dari penyakit masyarakat, khususnya masyarakat di pekon sinar agung,” Sambung Raja Ikbal.

Sementara oknum kepala pekon tersebut saat dikonfirmasi di kediamannya, ia mengakui bahwa pernah mengirim inbox kepada ibu-ibu berinisial “V” tetapi itu waktunya sudah lama dan sebelum ia menjadi kakon Sinar Agung. Dan hal itu berbeda dengan keterangan para ibu-ibu, yaitu pada hari kamis 08 desember 2022 oknum kakon tersebut masih melakukan pengiriman pesan kepada calon korban/ para ibu-ibu. Hal itu juga dibenarkan oleh para suami dan orang tua mereka.
(Hadi & Heru)

Pos Terkait

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *