BHP Pekon Suka Mernah Diduga Palsukan SK BHP Demi Tunjangan

admin
A-AA+A++

Tanggamus, Lintaspena.com – Masyarakat pekon sukamerna digegerkan adanya SK BHP ganda, menurut keterangan Arnol Sukarno kepala pekon sukamerna membenarkan adanya SK BHP ganda yang baru saja terungkap baru baru ini. 31 Oktober 2022.

Saat di konfirmasi ternyata pihak kecamatan Adi sebagai Kasi pemerintahan kecamatan memberikan SK BHP yang berbeda dengan SK BHP yang ada di arsip pekon sukamerna. Sontak kepala pekon kaget atas perbedaan SK BHP tersebut.

Diselang beberapa Minggu pihak kecamatan keterangan Adi sebagai kasi pemerintahan berubah, dan iya mengatakan, “ini lah SK BHP yang atas nama Suparta lah yang asli yang selama ini atas nama Hendriawan Syah itu adalah SK BHP yang bodong/ palsu,” Ucapnya Adi.

Dalam hal ini Arnol Sukarno selaku Kepala Pekon Sukamerna Masih bimbang dan tanda tanya. Dan kepala pekon mendatangi PMD guna menanyakan kebenaran SK BHP yang ganda.

Dengan adanya SK ganda kepala pekon sukamerna mendatangi PMD untuk memastikan siapa sebenarnya ketua BHP dipekon sukamerna.

“Menurut keterangan Kabid tata pemerintahan pekon saat dikonfirmasi di dinas PMD, catur Gunawan SH membenarkan Suparta sebagai ketua BHP pekon sukamerna sedangkan Hendriansyah adalah sebagai wakil ketua BHP, jadi apabila di arsip pekon sukamerna adalah Hendriawan artinya mungkin saja itu sudah dirubah. Adapun ada perubahan itu melalui proses dan melalui tahapan tahapan,” Kata Catur.

“Catur Gunawan SH. (Kabid Tata Pemerintahan Pekon) membenarkan bahwasanya yang terdaftar sebagai ketua BHP di SK BHP adalah atas nama Suparta bukan Hendriansyah sedangkan Hendriansyah adalah wakil ketua BHP bukan sebagai ketua BHP,” Ujar nya Catur.

Saat dikonfirmasi Suparta sebagai anggota BHP mengatakan, “saya merasa tertipu dan merasa dirugikan apalagi terkait tunjangan pun saya tidak mendapat kan sebagai ketua BHP,” Kata Suparta.

Lanjutnya, “terkait SK BHP Atas nama Herdiansyah itu tersebut saya akan melanjutkan keranah hukum,” Imbuhnya Suparta.

“Menurut keterangan Arnol kepala pekon pekon sukamerna yang merubah atau yang memalsukan SK BHP tersebut adalah pihak kecamatan atau kasi pemerintahan Kecamatan Gunung Alip,” ujarnya Kakon. **(Tim)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *