Sumur Minyak Ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Meledak

admin
A-AA+A++

Musi Banyuasin, Lintaspena.com – Akibat Maraknya aktivitas Pengeboran sumur minyak mentah ilegal di kabupaten Musi Banyuasin kembali terjadi ledakan yang menghebohkan sejumlah warga setempat.

Tidak heran lagi peristiwa ini, Pasalnya enam Sumur Minyak illegal drilling Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan kobaran api yang sangat besar hingga warga setempat kwatir atas insiden itut, Sabtu 15/10/22.

Sebelum beredar di sejumlah media sosial dan media online, beberapa pekan lalu di beberapa titik sumur minyak illegal di wilayah kecamatan Keluang yang sedang Meluing.

Tak berlangsung lama kabar atas kejadian tersebut menjadi sebuah musibah khusus pada warga dihebokan dengan adanya semburan minyak setinggi belasan meter.

Diketahui bersama bahwa Kegiatan illegal drilling ini, membawa musibah pada masyarakat sekitar yang sangat merugikan dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan seperti sungai permandian warga dan polusi udara yang tidak sehat.


Terkait peristiwa ledakan yang menimpah warga Desa Tanjung Dalam ini diduga ada korban jiwa. Warga meminta pihak pemerintah agar melakukan tanggap darurat pada warga, dan aparat penegak hukum agar lebih nyata dalam memberikan kontribusi terhadap negara untuk menghentikan segala bentuk aktivtas eksplorasi juga eksploitasi yang diduga ilegal.

Warga yang tidak mau disebut namanya “berharap pada institusi Polri dan TNI agar sumur minyak ilegal seperti ini sangat dilakukan penindakan, diminta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sipaya tidak terjadi berdampak bagi banyak aspek, utamanya aspek lingkungan, budaya, hukum, finansial, kesehatan, keselamatan dan kenyamanan pada warga” pungkasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Migas, bahwa pelaku illegal drilling dapat dipidana penjara dan dikenakan sanksi berupa denda.

“Pasal 52 UU Migas berbunyi, Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini diperkuat oleh pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 52, pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 adalah kejahatan.pungkasny”. (Dewi)

Pos Terkait

Read Also

Tingkatkan Keamanan Siber, Kominfo Musi Banyuasin Berikan Tips Mengamankan Password

Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menghimbau...

Stop Judi Online! Lindungi Masa Depan, Wujudkan Masyarakat Muba yang Sejahtera

Bupati HM Toha mengajak seluruh masyarakat untuk Stop...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *