Tempat Hiburan Terjaring Razia, Satpol PP Pekanbaru Amankan Miras

Meni
Tempat Hiburan Terjaring Razia, Satpol PP Pekanbaru Amankan Miras
Tim RAGA razia sejumlah cafe yang beroperasi di bulan Ramadhan, sejumlah miras di sita, sabtu 28/02/26 dini hari.
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Unit Kepala Kepolisian Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA Kepolisian Pekanbaru menggerebek sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang masih beroperasi di Bulan Suci Ramadhan, Sabtu (28/2) dini hari.

Operasi gabungan tersebut menargetkan sejumlah lokasi di Jl. SM Amin dan Jalan Air Hitam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, didampingi oleh Kepala Lapangan PPUD Fakhrudin.

Beberapa tempat yang digerebek antara lain Arenta Domas di Jalan SM Amin Ujung, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe yang juga berada di area Air Hitam.

Dari empat lokasi, tiga tempat ditemukan masih beroperasi pada malam Ramadan, yaitu Arenta Domas, Terminal Lapo, dan Nauli Cafe. Sementara itu, Live Song/Karaoke sudah tutup ketika petugas tiba di lokasi.

Selain menemukan tempat hiburan yang masih buka, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras). Penyitaan dilakukan karena pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr. Yuliarso, mengatakan bahwa razia ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran (SEP) Walikota Pekanbaru mengenai Pedoman Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

“Sebelumnya, pengawasan telah dilakukan di beberapa tempat hiburan malam, dan masih ditemukan beberapa tempat yang beroperasi tanpa izin,” katanya.

Ia menambahkan bahwa petugas juga menemukan minuman keras tanpa izin sehingga disita sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan keras bagi para pelaku usaha.

“Kemudian ditemukan juga bahwa ada minuman keras tanpa izin. Sebelumnya kami telah melakukan penyitaan sehingga ini menjadi teguran keras bagi para pelaku usaha karena tidak ada izin,” jelasnya.

Terhadap tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi, staf langsung memberikan peringatan dan meminta manajer untuk mematuhi Surat Edaran Walikota selama bulan Ramadan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak, mari kita perindah dan terapkan edaran selama Bulan Suci Ramadhan. Setelah Ramadhan berakhir, mohon lakukan yang terbaik dan tentu saja selesaikan perizinannya,” tegas Yuliarso.

Seperti diketahui, semua tempat hiburan malam umum dan fasilitas hotel di wilayah Kota Pekanbaru dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Laporan : Sf
Editor : red

Pos Terkait

Read Also

Pj Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Copot Baliho Dipaku di Pohon

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, memerintahkan...

13 Wanita dan 7 Pria Diamankan, Penertiban Warung Remang-remang

Catatan tata kelola kota Pekanbaru, terkait masalah warung...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *