BENGKALIS, lintaspena.com – Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan laporannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Senin (29/05/24).

Laporan disampaikan oleh Ketua Pansus SOTK H. Arianto yang mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2018 tentang perangkat daerah, untuk itu perlu dilakukan penataan terhadap perangkat daerah.


Pembentukan dan susunan perangkat daerah perlu dilakukan perubahan. Sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan praktek penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh semua organisasi perangkat daerah.

Setelah mempelajari, mendengar, melakukan pembahasan, dengan OPD terkait, serta mengamati kondisi terkini dalam pencapaian kinerja yang lebih baik, maka Pansus dapat memahami dan menerima usulan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkalis.


Dengan disahkannya Perda ini, Pansus berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat mengoptimalkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memajukan daerah kita yang tercinta ini sehingga bisa meningkatkan/menambah PAD Kabupaten Bengkalis.

Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bupati Kabupaten Bengkalis terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Penyampaian 2 Ranperda tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis.


Adapun 6 Fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut, Fraksi Keadilan Sejahtera dimana Pemkab menerima saran, masukan maupun dukungan terhadap dua Ranperda Kabupaten Bengkalis yang telah disampaikan agar rancangan Perda tersebut dapat dibahas lebih mendalam lagi pada tingkat Pansus sesuai mekanisme dan perundangan yang berlaku agar dalam penerapannya tidak terjadi kesalahpahaman serta tidak terbentur oleh peraturan dan perundangan yang berlaku.

Begitu juga dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang telah mendukung dilakukannya perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2021 tentang pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya agar terciptanya iklim usaha dalam rangka menciptakan peluang usaha serta dapat menambah Pendapatan Daerah.


“Serta apresiasi kami berikan kepada Fraksi Partai Amanat Nasional yang ingin menyegerakan disahkan Ranperda Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis
Agar kita dapat mengetahui serta memperjelas pertanggungjawaban, hak dan kewajiban pemerintah daerah serta peran serta masyarakat
Dan kelompok usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ucapnya.


Disamping itu, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat atas Pandangan Umum tersebut dimana saat ini Pemkab juga sedang mendorong agar perusahaan melakukan beberapa pembenahan mulai dari restrukturisasi, mereview kembali rencana bisnis yang disesuaikan dengan potensi pembiayaan yang tersedia serta berbagai aspek penting agar performa perusahaan bisa meningkat.

Bagus Santoso juga berterima kasih kepada Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia yang telah menyampaikan pandangan umumnya dan menyetujui penyampaian Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 46 Tahun 2021 tentang pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis untuk di bahas ke pembahasan selanjutnya.


“Kami tentunya berharap melalui pembahasan dua Ranperda ini dapat membawa perubahan besar sehingga bisa memberikan kemanfaatan yang besar pula bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tutupnya.

Selaku pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan mengucapkankan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yang telah menyampaikan jawaban yang tentunya dapat meningkatkan kerjasama kita dalam membenahi Kabupaten Bengkalis menjadi lebih baik lagi sesuai dengan Visi Misi Kabupaten Bengkalis menjadi Kabupaten yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *