PEKAN TUA, lintaspena.com – Pembetukan Karang Taruna Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri ilir (Inhil) bertujuan membantu kegiatan Pemdes kegiatan pemuda dan Organisasi Kepemudaan ini bersifat sosial dan membaur kepada masyarakat. Bertempat di Aula desa 11-05-2024 kantor desa Pekan Tua pukul 20:00 WIB
Hal ini menyatukan pemuda dan masyarakat desa dalam bentuk saling bahu membahu memperkuat kegiatan sosial desa.
Dalam Pembentukan ini kepala desa Pekan Tua Neti Oktarianda menjelaskan dasar-dasar hukum Tentang aturan terbentuknya karang taruna.
Tujuan kades membentuk Karang taruna supaya pemuda desa dapat mengambil bagian untuk membantu pemerintah desa baik itu sosial, olahraga dan mengembangkan seni budaya. Organisasi Karang Taruna ini sangat la penting membantu kegiatan kemajuan desa. Tambahnya. Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan yang mempunyai badan hukum berdasarkan peraturan menteri sosial.
Pengurus Karang Taruna desa tetap berpedoman sesuai aturan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”), Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana.
Pengembangan Karakter jiwa setiap anggota dan masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial. Oleh sebab itu generasi muda di wilayah Desa Pekan Tua Kabupaten Indragiri Hilir
kecamatan kempas Riau harus ambil bagian.
“Kita harus mampu menjalankan organisasi kepemudaan ini untuk mensejatrakan dan membantu masayarakat dalam melaksanakan program pemerintah dan desa.” Jelas kades Neti.
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”).
Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial.
Komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha mensejahterakan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda. Berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal
“Lagi memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Ujar kades.
Pengembangan kreatifitas remaja, mampu Melakukan pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Karang taruna ini suatu wadah Penanggulangan masalah-masalah sosial, yang sangat baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja tutup Bukades Nety Oktarianda.
Turut hadir BPD, Bhabinsa desa Pekan Tua Serda Riko saputra, Bhabinkamtibmas Bripka Hermanto, tokoh adat, tokoh masyarakat, Pemuda dan tokoh agama.(Bdr)