Rapat Paripurna DPRD Pelalawan Bahas Ranperda APBD 2024

admin
A-AA+A++

PELALAWAN, Lintaspena.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan telah menggelar Rapat Paripurna pada Jum’at (24/11/2023) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Pelalawan. Rapat ini, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH.MH, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024.

Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

Pembahasan ranperda APBD 2024 ini merujuk pada berbagai regulasi di bidang keuangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuannya adalah menjalankan proses penyusunan APBD 2024 secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Bupati Zukri Misran juga menyoroti fungsi distribusi APBD untuk mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% dan penurunan stunting. Estimasi pendapatan daerah pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 3,71% dibandingkan tahun 2023.

Dalam penutup sambutannya, Bupati Zukri Misran mengapresiasi komitmen dan kerjasama Dewan yang terus mendukung program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Harapannya adalah harmonisasi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif tetap terjaga dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pelalawan.(Humas) / Barani Lase.

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *