Polsek Tampan Ungkap Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) berkat Rekaman CCTV Warga

admin
A-AA+A++

PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Polsek Tampan kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di Jalan Perumahan Unri Tepatnya Di Komplek Perumahan Graha Bina Widya Unri Depan Blok F Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru. “Minggu (06/03/2022)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, berdasarkan Laporan Polisi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) An Korban D.D.S. ALS Diana, Pr, (43 thn), kerugian korban ditaksir Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) (04/03/2022) memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyidikan dan ungkap terhadap pelaku

Berdasarkan laporan korban kejadian bermula
Rabu (02/03/2022) sekira pukul 15.45 wib Korban baru pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor di jl. Uka Kec Tuah madani dan ketika pulang kerumah korban meletakkan HPnya didasboard sepeda motor sambil membonceng keponakan yang berusia 6 th yang tegak berdiri didepan sepeda motor “Ujar Kapolsek

Ketika korban hampir dekat rumah tepatnya di komplek perumahan Graha Bina Widya Unri depan blok F kel. Air Putih Kec. Tuah Madani Pekanbaru, tiba-tiba datang 2 (dua) pelaku laki-laki menggunakan sepeda motor Honda beat warna Merah hitam memepet korban dari arah sebelah kiri dan berhasil mengambil HP di dasbord motor korban, selanjutnya kedua pelaku langsung kabur dan korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak, dan saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tadi ada Rekaman CCTV agar dapat melihat wajah pelaku, selanjutnya korban ketempat rumah yang ada CCTV dan mendapatkan tangkapan layar 2 (dua) orang pelaku yang mengambil HP miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan “Ujar Kapolsek

Anggota opsnal langsung bergerak cepat melihat rekaman CCTV tersebut melakukan penyelidikan dan tidak sampai 24 jam laporan tersebut dilaporkan, anggota Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Y.W Als Yoga (19 thn) sebagai pelaku pencurian HP dan ditangan pelaku ditemukan barang bukti berupa Hp dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya An. A.A.P als Aldi yang saat itu dirumahnya Dusun Sialang Indah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, selanjutnya anggota opsnal begerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku A.A.P Als Aldi dan dibawa ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut dan terhadap dua pelaku dilakukan test Urine Negatif(-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina, “Ungkap Kapolsek Kompol I Komang

Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku berupa 1 (satu) Unit HP Oppo Reno 4F warna Putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Merah hitam terpasang plat BM 2973 dan 1 (satu) Pcs Helm merk GM warna merah “Ungkap Kapolsek

Pasal yang kita terapkan terhadap kedua pelaku Melanggar Pasal 365 atau Pasal 363 K.U.H.Pidana. (Rey)

Pos Terkait

Read Also

Pejambret WN Korea Diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru Kurang Dari 24 Jam

Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki...

Polsek Senapelan Gelar Giat Patroli Dialogis Kampung Tangguh Bersih Narkoba Di Kampung Dalam

Untuk Kegiatan Preventif yakni melakukan patroli rutin jalan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *