Muara Enim, Lintaspena.com – Telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. Rudi Anto. Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 09.30 wib bertempat di samping warung pelapor Dsn VI Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim melalui Humas Polres mengatakan kejadian berawal saat korban sedang berada didalam warung makan miliknya kemudian datang 2 orang laki-laki (kedua pelaku) memesan nasi setelah selesai makan kedua pelaku bayar dan langsung pergi pulang.
Kurang lebih 2 menit salah satu pelaku kembali lagi ke warung korban berpura pura memesan nasi bungkus , pada saat korban membungkus nasi pesanan pelaku ENDI KAILANI. mengambil kunci sepeda motor yang tergantung didinding warung korban.
Lalu pelaku keluar membawa lari sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir disamping warung. Korban menjerit meminta tolong sambil mengejar namun kedua pelaku sudah jauh.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.
Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian Kapolsek Rb. Lubai AKP HENRINADI, SH, MH bersama PS. Kanit Reskrim BRIPKA DALI WARSAH, SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, hasil dari penyelidikan tersebut diketahui 2 orang diduga pelaku pencurian tersebut bernama ENDI KAILANI dan RISMANADI als DOK.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ENDI KAILANI dan RISMANADI als DOK, dari keterangan kedua pelaku bahwa benar telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO.
Namun sepeda motor tersebut disembunyikan kedua pelaku dirumah temannya yang bernama SENO warga Desa Karang Mulya Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim,
Selanjutnya petugas langsung menuju rumah SENO dan ditemukan sepeda motor berada didalam dapur, sedangkan SENO tidak ada ditempat. selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan yang disaksikan oleh pemerintah setempat lalu kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambang Lubai.
Barang bukti yang berhasil diamankan
– 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO (milik korban)
– 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dgn nopol BG 3109 CM alat yang digunakan kedua pelaku. (Radi).


Polsek Rambang Lubai Berhasil Amankan Dua Orang Pencuri Sepeda Motor








Tidak ada Respon