Pati Jateng, Lintaspena.om – Korban dugaan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang inisial AF mendatangi ke Polda Jateng untuk mengadu laporannya pada tahun 2021 lalu hingga sampai sekarang belum ada diproses oleh pihak polresta Pati. Kamis, 15/12/22
Pelapor inisial AF merasa lelah dengan masalah yang di adukan ke Polresta Pati. Ia merasa terzolimi oleh Oknum penyidik yang menangani laporannya, pelapor telah memenuhi persyaratan yang disampaikan pihak Polresta Pati dengan mendatangkan saksi-saksi tapi korban sangat kecewa lambannya polresta Pati menyelidiki laporan pelapor hingga sampai saat ini belum ada perkembangan diduga berkas pelapor berjalan ditempat.
Pelapor menemui para awak media dan menceritakan apa yang di alami sekaligus meminta untuk menelusuri sampai dimana proses penyelidikan laporannya di Polresta Pati.
“Saya minta bantuan bapak-bapak, bantu saya menanyakan laporan saya di polresta Pati, laporan saya sudah hampir satu tahun, yang saya dapatkan Informasi seolah-olah oknum penyidik membela terlapor dan keterangan yang didapatkan dari terlapor, berbalik fakta katanya ijazah saya palsu.” Ujar Af.
“Saya merasa dirinya di fitnah oleh oknum terlapor karena disebutnya pelapor menggunakan ijazah palsu dan aduannya tidak kelar-kelar serta oknum penyidik tidak profesionalnya dalam menjalankan tugasnya dengan mendatangi terlapor kerumahnya untuk di mintai keterangan menurutnya semua itu tidak ada keadilan.” tambahnya.
Pihak Polda Jateng melalui pihak propam Jateng dengan adanya aduan yang saya sampaikan, pihak Propam akan segera menindaklanjuti dan memberikan perkembangannya melalui SP2HP yang di kirimkan melalui POS.” ungkapnya kepada awak media.
Semoga dengan keluhan apa yang saya rasakan segera kelar dan keadilan terwujud. “Saya yang sebagai pelapor merasa terzolimi sebaliknya terlapor merasa sebagai seorang raja dan kebal hukum.”pungkas AF dengan nada kecewa. **(Team)












Tidak ada Respon