Pj. Sekda Kampar Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 52 Kepala Desa Periode 2025-2027 dan 2026-2028

admin
A-AA+A++
Bangkinang Kota, Lintaspena.com – Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE, MBA, MH, yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, secara resmi menyerahkan Keputusan Bupati Kampar tentang Perpanjangan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa untuk masa bakti 2025-2027 dan 2026-2028. Acara penyerahan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar dan dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, Camat, para kepala desa, serta tamu undangan lainnya, pada Selasa (6/8/2024).

Berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebanyak 52 kepala desa di Kabupaten Kampar menerima SK perpanjangan masa jabatan mereka.

Dalam sambutannya, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa, yang sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran program pembangunan di desa-desa yang ada di Kabupaten Kampar.

“Perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami percaya, dengan kepemimpinan yang konsisten dan berkelanjutan, pembangunan desa akan lebih efektif dan terarah,” ujar Pj Sekda Kampar.

Selain itu, Ahmad Yuzar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan. “Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa, tetapi juga partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama bekerja untuk kemajuan dan kesejahteraan desa kita,” tambahnya.

Para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan ditambah juga menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen mereka untuk bekerja lebih keras dalam menjalankan amanah ini. Mereka berharap dapat terus berkontribusi positif bagi perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Acara penyerahan keputusan ini diakhiri dengan foto bersama. Pemerintah Kabupaten Kampar berharap dengan adanya perpanjangan dan penambahan masa jabatan ini, pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kampar. (DiskominfoKampar/MS)

Pos Terkait

Read Also

Pj Sekda Kampar Ramlah, Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Pj Bupati Triwulan IV

data yang akan dilaporkan ke Irjen Kementerian Dalam...

Pj Sekda Kampar Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kampar

Kabupaten Kampar menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *