Penyidik Tipikor Satreskrim Rohil, Serahkan Proses Lidik Tahap II Pidana Korupsi Ke kejari Rohil

admin
A-AA+A++

Rokan Hilir, Lintaspena.com – Penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Rokan Hilir melaksanakan penyerahan Tahap II atas nama tersangka MID dan HS ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kep. Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas TA. 2019 selasa, 17/05/22.

Salah satu barang bukti yang diserahkan Penyidik yaitu uang tunai sebesar Rp. 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kab. Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Para tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ***(Yh)

Pos Terkait

Read Also

Kapolres Rohil Hadiri Silaturahmi Kabinda Riau Brigjen TNI R. Wibisono Hendroyoso Dengan Forkopimda Rohil

Silaturahmi yang berlangsung di Mess Datuk Batu Hampar...

2 Kali Bobol Rumah Dan Curi Perkakasnya, Pria Asal Sei Berombang Di Ciduk Polsek Panipahan

Pria bernama Andi Sofyan Sitorus, kelahiran Sei Berombang...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *