Ilustrasi menara SUTET ketika roboh. (ANTARA/dok)Ilustrasi menara SUTET ketika roboh. (ANTARA/dok)

Pekanbaru, Lintaspena.com – Dua pencuri besi penyangga menara Saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) milik PT PLN di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, beberapa waktu lalu telah dibekuk aparat Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial EM (45) dan NW (25), beserta seorang penadah inisial MA (28) juga turut diamankan.

“Benar, kedua pelaku pencurian serta satu orang penadah sudah ditangkap dan telah masuk ke tahanan,” terangnya.

Baca Juga :

Kuasa Hukum: Beras yang Dikubur Milik JNE Bukan Bansos

Lanjut Sunarto, kini kasus pencurian ini telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan. “Sudah ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap I,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyebutkan besi seberat 30 kilogram tersebut dijual kedua penadah MA seharga Rp150 ribu.

MA pun segera diringkus usai kedapatan membeli besi penyangga Sutet milik PT PLN Persero sebanyak 16 batang dari dua orang yang tak dikenal.

Baca Juga :

Sempat Kabur, Pencuri Motor ini Dihajar Warga

“Kami langsung menyelidiki sebuah gudang penampungan besi tua milik MA, setelah dicek ditemukan 16 batang besi yang diduga hasil curian,” terang Rusyandi.

Saat diperiksa pihak PLN, ternyata benar besi tersebut merupakan penyangga yang hilang, sesuai dengan kode di besi tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku EM dan NW dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHP Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan MA yang merupakan penadah disangkakan pasal 363 Jo pasal 480 KUHP. (ANTARA)

About The Author

4 thoughts on “Pencuri Besi Penyangga Tower Sutet PLN di Kampar Diringkus Polisi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *