BENGKALIS KOTA, LINTASPENA.COM – Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis terus melakukan memburuan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis, hal ini dibuktikan dengan penangkapan 9 tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda narkoba jenis sabu dan bersama barang bukti telah diamankan.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando, bahwa dari 9 tersangka yang diamankan tersebut di berbagai termpat wilayah hukum Polres Bengkalis. Selain narkoba jenis sabu, barang bukti juga sejumlah HP berbagai merk dan lainnya, Senin 28/02/22.
“Pertama petugas mengamankan 2 tersangka inisial R (45) warga kecamatan Bengkalis dan inisial AF (30) warga kecamatan Bantan, dengan barang bukti 2 paket sabu berat 1,19 gram” Selasa (22/02/22) sekitar pukul 16.00 WIB, tertangkap di jalan Ahmad Yani, Bengkalis Kota.
“Kemudian, tersangka berikutnya inisial A (53) warga kecamatan Bantan, dengan barang bukti sabu 17,48 gram dan 1 butir pil extacy warna kuning merk Minion. Pelaku ditangkap, Rabu (23/02/22) sekitar pukul 07.30 WIB di jalan utama Desa Jangkang, kecamatan Bantan, terang Toni Armando.
“Tersangka selanjutnya berjumlah 3 orang inisial D (33), M (28) dan YK (40), dengan barang bukti sabu berat 1,23 gram, ditangkap, Rabu (23/02/22) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Jend. Sudirman, Gg. Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dan sedang kita kembangkan mencari pelaku lain”.tutupnya. (M.As)
