PEKANBARU, LINTASPENA.COM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken plastik/Fiber, di karenakan resiko kebakaran terlalu tinggi, hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan jual eceran bahan bakar minyak

Namun hal tersebut tidak menjadi alasan bagi pihak SPBU di jalan imam Munandar Kel. Tangkerang Labuai kec. Bukit raya yang tetap melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen, Rabu (20/04/2022).

Baca Juga : BMKG: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 20 April, Sebagian Kota Besar di Indonesia Hujan

Saat di konfirmasi oleh beberapa pihak pewarta terkait temuan di lapangan Dorma Sitorus selaku menejer di SPBU tersebut menyatakan dengan lantang ” pertalite itu kan non subsidi jadi itu bebas menjual mau pake jeriken atau drum” ungkap nya dengan emosi.

Dorma pun membenarkan kegiatan yang dilakukan di SPBU tempatnya bekerja sama sekali tidak melakukan kesalahan apapun dan sudah menjalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan Pertamina walaupun hal itu sudah jelas melakukan pelanggaran.

Penulis : Wahid Alfarni

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *