Koalisi Gerakan Bersama Resmi Laporkan Anjar Selaku Distributor Pupuk Palsu ke Polres Lamtim

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Lamsel – Koalisi Gerakan Bersama (KGB) yang terdiri dari dua gabungan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Forum Masyarakat Lintas Suku (Formalis) dan LSM Forum Study dan Advokasi Masyarakat Lampung (Fusvomal) resmi melaporkan Wahyu Anggoro alias Anjar pemilik CV. Kurnia Agro Andalas dengan adanya dugaan produksi dan pengedaran pupuk palsu di Polres Lampung Timur, pada Rabu (4/10/2023).

Laporan resmi Koalisi Gerakan Bersama telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Timur. Hal tersebut adalah hasil penelusuran dan pengembangan serta investigasi dilapangan dari kasus penggerebekan gudang pupuk palsu di Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (4/9/2023) yang lalu oleh Koalisi Gerakan Bersama (KGB).

Diketahui Wahyu Anggoro alias Anjar adalah Distributor sekaligus pemesan utama pupuk palsu berskala partai besar dari produsen yang berada di Kalianda, Lamsel yang telah diamankan Kepolisian Polres Lamsel pada waktu itu adalah Wahyu Anggoro alias Anjar bersama marketingnya sekaligus peraciknya adalah Adi Candra yang saat ini beroperasi dengan penyamaran gudangnya bernama Kurnia Agro Andalas Distributor Pupuk Non Subsidi dan Nutrisi Tanaman yang berlokasi di Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

Sekretaris Koalisi Gerakan Bersama sekaligus Ketua LSM Formalis Zul Kenedy mengatakan, Alhamdulillah hari ini kami dari KGB telah resmi melaporkan saudara Wahyu Anggoro alias Anjar pemilik CV. Kurnia Agro Andalas atas dugaan produksi dan pengedaran pupuk palsu hasil dari perkara pengembangan penggerebekan oleh Polres Lamsel berjenis KCL, TSP, NPK dan Phonska.

Dari informasi dan pengembangan perkara tersebut, dan kroscek dilapangan menyebutkan saudara Wahyu Anggoro alias Anjar selaku saksi dan pemilik gudang CV. Kurnia Agro Andalas yang beralamat di Desa Adirejo RT 18 RW 06 Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diduga kuat melakukan praktek produksi dan pengedaran pupuk palsu sama seperti yang di Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, ” kata Zul Kenedy.

Dirinya berharap, dengan pelaporan oleh Koalisi Gerakan Bersama (KGB) pihak Kepolisian Polres Lampung Timur melalui Unit Tipiter untuk segera menindaklanjuti laporannya, agar para petani tidak dirugikan dengan menggunakan pupuk palsu tersebut. Yakni lahan pertanian berakibat pada pengerasan tanah, sehingga unsur hara tidak terurai.

“Undang-undang yang dilanggar yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Dan ancaman penjara diatas 3 tahun,” terangnya.

Sementara Kordinator Koalisi Gerakan Bersama sekaligus Ketua LSM Fusvomal berharap pihak Kepolisian Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan Koalisi Gerakan Bersama dan segera diproses hukum. Karena menurutnya sangat merugikan para petani yang telah menggunakan pupuk tersebut,” ungkap pria setengah baya yang sudah malang melintang di dunia aktivis.

Ia menambahkan, Koalisi Gerakan Bersama (KGB) disupport oleh rekan-rekan Pers akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena menurut informasi yang dihimpun di lapangan, saudara terlapor (Wahyu Anggoro alias Anjar) adalah mafia pupuk palsu di wilayah Provinsi Lampung. Dibantu oleh partnernya saudara Adi Chandra selaku marketing dan peracik bahan baku pupuk palsu yang telah diedarkan di wilayah Pulau Sumatera,” pungkasnya. (Mu’min/Alfian)

Pos Terkait

Read Also

Diduga Jual Pupuk Palsu, KGB Akan Segera Laporkan Distributor Kurnia Agro Andalas ke Polres Lamtim

Diduga menjual dan memproduksi pupuk palsu berskala besar...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *